RADARSOLO.COM – Sebuah kasus pencurian handphone (HP) yang ditangani Polsek Gondang, Sragen berhasil diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Pihak korban bisa memahami kondisi pelaku yang seorang pengamen yang nekat mencuri demi menafkahi balitanya.
Kejadian ini bermula pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 16.00. Eko Sugiyanto, seorang warga di Dukuh Tegalrejo, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen melaporkan kehilangan satu unit HP Samsung Galaxy A12 dan sebuah tas selempang hitam.
Tas tersebut berisi identitas diri serta uang tunai Rp 800 ribu. Barang tersebut hilang saat diletakkan di warung tempat usahanya.
Kecurigaan istri korban ditujukan pada seorang pengamen. Dia sempat melihat seorang pengamen bernama Aziz Chairul Anwar, 22, mondar-mandir di depan dan masuk ke dalam warung mereka.
Curiga melihat Aziz memasukkan sesuatu ke dalam jaketnya, istri korban lantas mengejar dan berhasil mengamankan Aziz dibantu suaminya.
Pelaku kemudian diserahkan ke Ketua RW setempat sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Gondang.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui pendekatan restorative justice.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini.
”Aziz pelaku seorang pengamen, telah mengembalikan semua barang yang dicuri kepada Eko Sugiyanto, yang diterima dengan baik oleh korban. Aziz juga telah meminta maaf, dan Eko dengan lapang dada menerima permohonan maaf tersebut,” terang kapolres.
Dia menyampaikan keduanya berjanji akan menjaga hubungan baik, dan Aziz berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika janji itu dilanggar, pelaku siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Pertimbangan utama yang membuat korban memaafkan dan polisi memilih jalur restorative justice adalah kondisi Aziz yang terkendala masalah ekonomi dan tengah menafkahi balita.
Kapolres menilai bahwa Aziz memiliki tanggungan seorang anak berusia 9 bulan yang sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tuanya.
Selain itu, Aziz menghidupi istri dan anaknya hanya dari penghasilan mengamen yang tak menentu. Fakta bahwa Aziz bukan residivis juga menjadi alasan kuat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke meja hijau.
”Dengan adanya kesepakatan damai ini, korban secara sadar dan tanpa paksaan mencabut laporannya di Polsek Gondang,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan keadilan yang berimbang, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan yang mendalam. (din/adi)
Editor : Adi Pras