RADARSOLO.COM- Seorang wanita lanjut usia berinisial Supraptini, 62, ditangkap polisi setelah menipu dengan menjual gelang emas palsu di Toko Emas Rejo, Pasar Gondang, Sragen.
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini diketahui berasal dari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Aksi penipuan tersebut berhasil diungkap setelah korban, Evi Kristiana, 42, pemilik toko, menyadari gelang yang dibelinya ternyata bukan emas murni seperti yang diklaim pelaku.
Modus Lama, Korban Baru
Pelaku datang ke toko, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00. Supraptini membawa dua cincin dan satu gelang yang ditawarkan seolah-olah emas murni.
Setelah dilakukan uji awal, dua cincin menunjukkan hasil sebagai emas.
Korban pun percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat 26,8 gram seharga Rp29,6 juta.
Namun, tak lama setelah transaksi, Supraptini meninggalkan toko secara terburu-buru dan menghilang ke keramaian pasar.
Kecurigaan korban makin kuat ketika gelang diuji lebih dalam menggunakan gerinda, dan hasilnya bagian dalam hanya logam biasa.
Evi langsung melapor ke Polsek Gondang. Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Gondang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku di kediamannya di Madiun, Senin (2/6/2025).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyatakan, Supraptini adalah residivis kasus penipuan emas palsu yang sebelumnya ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
“Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar," terang kapolres, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Ini Ambisi Sho Yamamoto di Persis Solo, Usai Tekan Kontrak Hingga 2027
"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa,” ujar AKBP Petrus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu gelang palsu
- Nota penjualan toko
- Surat pernyataan pelaku
- Uang tunai Rp2,55 juta
- Satu kalung dengan liontin
Pelaku kini menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Gondang.
Supraptini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Sragen mengimbau masyarakat, terutama pemilik toko emas, untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi.
Ia menyarankan agar hanya menerima transaksi yang disertai surat-surat resmi sebagai bentuk antisipasi terhadap modus penipuan serupa. (din/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono