Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Miris, Pengakuan Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Jenar Sragen Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala

Ahmad Khairudin • Rabu, 25 Juni 2025 | 02:17 WIB
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi (tengah) menunjukkan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tiri di Desa Ngepringan, Jenar. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi (tengah) menunjukkan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tiri di Desa Ngepringan, Jenar. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen berinisial AK, 38 memanfaatkan kesempatan saat istrinya pergi.

Akibat pengaruh buruknya, korban turut aktif dalam perbuatan terlarang tersebut. AK menyebut niat bejatnya muncul saat istrinya sedang haid dan pergi mencari kayu bakar.

”Terlintas pikiran pengin berhubungan dan teringat waktu itu, mumpung mamake tidak di rumah,” ujar AK saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025).

Dia mengatakan perbuatan pertama kalinya terjadi begitu saja.

”Saya masuk kamar dia, langsung buka celana sendiri dan langsung berbuat,” ungkap AK.

Setelah kejadian pertama, AK mengklaim justru korban yang sering mengajaknya untuk berhubungan. AK mengakui, sebagian besar aksinya dilakukan pada siang hari saat istrinya tidak ada di rumah.

Hal ini mengindikasikan bahwa kesempatan dan minimnya pengawasan menjadi pemicu utama.

”Selanjutnya ketika istri saya pergi disuruh tetangga cuci baju, kadang siang sampai sore kesempatan istri nggak ada di rumah kami berbuat,” jelasnya.

Menurut pengakuannya, terkadang dia yang minta. Namun terkadang korban yang minta berhubungan badan. Pernah satu kali, AK mencoba untuk pergi ronda malam, namun korban mencegahnya.

”Pernah malam sekali waktu saya minta tidur di luar, enggak mau. Saya mau pergi kan ada ronda dia nangis enggak boleh ronda, intinya minta tidur ditemenin,” jelas AK.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kasus ini terus didalami unit PPA satreskrim.

Baca Juga: Wow! Pemkab Klaten Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Nanjing Tiongkok, Ini Keuntungannya

”Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti,” ujarnya.

Tersangka dijerat yakni Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak (yang telah diubah), serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jika perbuatan dilakukan secara berlanjut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Unit PPA Satreskrim #sragen #Rudapaksa #Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi #jenar