Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

TKA Ilegal asal China Gegerkan Sragen, Pemkab Akui Sulit Lakukan Pemantauan

Ahmad Khairudin • Selasa, 15 Juli 2025 | 01:10 WIB
Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) Asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I TPI Surakarta Senin (14/7/2025) dini hari. (Antonius Christian/Radar Solo)
Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) Asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I TPI Surakarta Senin (14/7/2025) dini hari. (Antonius Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dibuat terkejut dengan keberadaan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China yang bekerja sebagai kuli bangunan pabrik.

Kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap orang asing di wilayah Sragen, baik sebagai pekerja maupun wisatawan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sragen, Sutrisna mengakui pentingnya koordinasi dan sinergi dalam memantau keberadaan serta aktivitas orang asing.

Untuk itu, tim pemantau orang asing dibentuk dengan melibatkan berbagai instansi, mulai dari polres, kodim, kejaksaan, satpol PP, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

”Pemantauan aktivitas umum orang asing juga beragam, ada yang sebagai tenaga kerja asing, pendidikan, kemudian pencari suaka, hingga wisatawan asing. Semisal peneliti di Sangiran,” jelas Sutrisna, Senin (14/7/2025).

Meskipun demikian, Sutrisna menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran keimigrasian sepenuhnya menjadi ranah instansi keimigrasian. Pemkab Sragen hanya berwenang dalam hal pemantauan.

”Aktivitas orang asing di Sragen juga beragam, ada yang berdakwah, peneliti di Sangiran juga ada,” imbuhnya.

Hal yang cukup mengejutkan, Sutrisna mengakui bahwa keberadaan warga negara China yang bekerja di pabrik-pabrik kerap tidak terpantau oleh pihaknya. Padahal, TKA resmi yang memiliki izin tinggal dan kerja selalu dilaporkan.

”Mungkin penampilannya sudah umum di Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan pihaknya menerima laporan yang resmi, contohnya ada yang bekerja di Pabrik Glory. Dia menambahkan bahwa TKA resmi ini sering terlihat keluar untuk makan.

”Kadang makan di pilangsari, terpantau, itu yang dilaporkan,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Sragen Agus Winarno menyampaikan TKA di Sragen yang resmi dilaporkan yakni sebanyak 67 orang. Mereka bekerja secara legal di 6 perusahaan yang ada di Sragen. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#tenaga kerja asing #disnaker #Pemkab Sragen #tka #sragen #china