Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Benarkah Tanah Kas Desa Jeruk Sragen Diserobot Salah Satu BUMN? Begini Kata Tokoh Masyarakat Setempat

Ahmad Khairudin • Minggu, 14 September 2025 | 21:33 WIB
Warga Desa Jeruk, Kecamatan Miri beraudiensi dengan wabup Sragen terkait status tanah kas desa belum lama ini.
Warga Desa Jeruk, Kecamatan Miri beraudiensi dengan wabup Sragen terkait status tanah kas desa belum lama ini.

RADARSOLO.COM - Papan nama bertuliskan salah satu BUMN yang dipasang di tanah kas Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Sragen membuat warga keheranan.

Minarso, tokoh masyarakat mengatakan, tanah yang seharusnya menjadi aset desa ini beralih status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan diduga dimanfaatkan salah satu BUMN untuk perkebunan tembakau.

Namun, Minarso mengungkapkan bahwa usaha tersebut sudah lama tidak beroperasi.

“Sertifikatnya memang terbit 20 tahunan sekali, tapi usaha tembakaunya kan sudah tutup puluhan tahun lalu,” ujarnya.

Sekitar lima tahun lalu, tiba-tiba ada papan nama salah satu BUMN yang membuat warga kaget dan bertanya-tanya.

Itu karena warga merasa tidak pernah dilibatkan atau mendapat informasi terkait roses alih status tanah kas desa.

Diketahui, tanah kas desa seluas 13.300 meter persegi tersebut berada di Dukuh Dungdang, sebelah selatan lapangan Desa Jeruk.

Saat ini, lokasi setempat diduga digunakan oleh perseorangan untuk kegiatan pertanian, usaha batako, dan warung makan.

Hal tersebut menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Kalau memang tanah itu milik desa, tolong dikembalikan jadi tanah kas desa. Supaya bermanfaat bagi warga,” tegas Minarso.

Menanggapi fenomena itu, Wakil Bupati Sragen Suroto menjelaskan, polemik ini sudah ia ikuti sejak menjabat sebagai anggota DPRD Sragen pada 2009.

“Waktu saya masih di komisi I DPRD, kasus ini sudah kami pertanyakan,” jelas dia.

Baca Juga: 10 Destinasi Hidden Gem di Karanganyar, Cocok Buat Healing Tanpa Bikin Kantong Jebol: Dijamin Instagramable, Buat Mata Segar dan Bikin Susah Move On

Suroto menegaskan, jika HGB berakhir dan lahan tidak lagi digunakan, semestinya tanah tersebut dikembalikan kepada Desa Jeruk.

Ia memastikan Pemkab Sragen segera menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihaknya berharap masalah segera dirampungkan demi menghindari konflik sosial.

“Kami berharap, tanpa harus melibatkan pihak luar, masalah ini bisa selesai di tingkat Pemkab, PTPN IX, dan masyarakat Desa Jeruk,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Pujiatmoko menyampaikan, pihaknya sudah bersurat ke BPN untuk membahas permasalahan itu.

"Pertemuan dalam waktu dekat, belum dijadwalkan tapi sudah bersurat," ungkapnya. (din)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#desa jeruk #tanah kas desa #Suroto #diserobot #sragen #Miri #Wabup #bumn