Sudah Diperingatkan Pemkab! Ternyata Ini Alasan Pembangunan Gedung KDMP di Lahan Terlarang Kawasan Sragen Tetap Lanjut

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Selasa, 3 Februari 2026 | 13:15 WIB
Pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa berstatus sawah produktif.
Pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa berstatus sawah produktif.

RADARSOLO.COM - Sebanyak 102 desa di Kabupaten Sragen terancam bermasalah hukum karena lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menabrak aturan tata ruang, yakni berdiri di atas lahan terlarang.

Seperti pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa (TKD) berstatus sawah produktif.

Apa yang menjadikan pembangunan gedung KDMP terus berlanjut meskipun menempati di lahan rawan masalah hukum?

Pantauan radarsolo.jawapos.com, tampak sejumlah pekerja menggarap beberapa bagian gedung KDMP di Desa Kedungwaduk.

Di sudut yang lain, material bangunan tampak menumpuk.

"Saat ini sedang progres pemasangan bagian atap bangunan," terang Kepala Desa Kedungwaduk Priyadi, Selasa (3/2/2026).

Menurut Priyadi, penentuan lokasi pembangunan gedung KDMP bermula dari instruksi kewilayahan.

"Kemarin itu diminta Pak Babinsa untuk mencarikan lahan," jelas Priyadi.

Demi menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) besutan Presiden Prabowo Subianto ini, Pemerintah Desa Kedungwaduk bahkan tak ragu mengucurkan anggaran dana desa.

Dana tersebut digunakan untuk proses pengurukan sawah agar siap dibangun infrastruktur gedung KDMP.

Lantas, apakah tidak khawatir dengan ancaman masalah hukum yang telah diperingatkan Pemkab Sragen?

Menanggapi hal itu, Priyadi tampak tenang. Ia meyakini bahwa loyalitas desa dalam menjalankan program pusat akan berbuah perlindungan, bukan hukuman.

Baca Juga: Sengkarut KDMP Sragen, 102 Desa dalam Bayang-Bayang Pidana Jika Salah Langkah

"Kami tidak risau atau khawatir. Ini proyek PSN, program pusat. Melalui sejumlah kementerian, pemerintah tentu sedang mencari jalan keluar terbaik," ungkapnya.

Keyakinan Priyadi berakar pada logika bahwa desa hanya menjalankan mandat dari atas.

Menurutnya, mustahil jika pemerintah pusat menutup mata terhadap kendala teknis di level bawah yang sudah telanjur berjalan.

"Tentu pemerintah tidak akan mengorbankan sekelas kades. Kami mendukung penuh program Presiden, dan kami yakin relaksasi itu akan ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 102 desa terancam bermasalah hukum karena lokasi pembangunan KDMP menabrak aturan tata ruang, yakni berdiri di atas lahan terlarang.
Rincian masalah tersebut meliputi:

• 49 desa terdeteksi menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

• 53 desa menabrak aturan tata ruang atau masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

• 29 desa/Kelurahan belum berani mengajukan dokumen perizinan sama sekali.

Data mengejutkan ini terungkap dalam rapat koordinasi di Gedung Pemda Terpadu Sragen, Jumat (30/1/2026).

Ratusan kepala desa (Kades) kini terjepit aturan moratorium ketat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlaku per 5 Januari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto menegaskan, secara regulasi, LSD adalah harga mati yang tidak boleh dialihfungsikan.

Namun, Pemkab Sragen kini tengah berupaya melobi pemerintah pusat demi nasib bangunan KDMP yang sudah terlanjur berdiri sebelum 5 Januari 2026.

"Yang sudah terbangun, tidak mungkin dibongkar. Ada upaya relaksasi melalui surat Kemendagri ke Kementerian Pertanian untuk melepas status lahan itu. Tapi sampai saat ini pusat belum memberi jawaban," beber Hargiyanto.

Baca Juga: Cari Keadilan! Warga Sawit Adukan Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Lahan yang Dibangun KDMP ke Ketua DPRD Boyolali

Meski demikian, Hargiyanto memberikan peringatan keras bagi desa yang baru mengajukan izin setelah tanggal 5 Januari 2026.

"Bagi yang mengajukan setelah tanggal 5 Januari (2026), dipastikan tamat atau ditolak. Mereka wajib mencari lahan baru yang sesuai peruntukan. Jika nekat, maka proyek (pembangunan KDMP) tersebut dianggap ilegal," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sragen Suroto memberikan peringatan keras kepada para Kades.

Sebagai mantan kepala desa, ia memahami tekanan di lapangan.

Tapi Suroto meminta agar ambisi pembangunan KDMP tidak mengorbankan kepatuhan hukum.

"Pesan saya, tolong aturan ini dibaca betul. Intinya jangan sampai melanggar hukum. Apalagi bagi Kades yang mau mencalonkan diri lagi, hitung-hitung risikonya. Rugi besar kalau sampai tersangkut masalah hukum gara-gara proyek ini," tegas Suroto di hadapan ratusan perwakilan desa.

Kini, nasib sejumlah gedung KDMP yang mulai dibangun di lahan terlarang bergantung pada diskresi dari pemerintah pusat.

Tanpa "lampu hijau" atau relaksasi aturan dari kementerian terkait, bangunan yang sudah berdiri di atas lahan hijau tersebut terancam mangkrak dan menjadi temuan hukum di kemudian hari. (din)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
sawah produktif Lahan Sawah Dilindungi menabrak aturan LSD kecamatan karangmalang lahan terlarang sragen pembangunan gedung kdmp di sragen LP2B lahan kdmp tempati lahan terlarang KDMP rawan masalah hukum Desa Kedungwaduk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pembangunan kdmp di sragen bermasalah