RADARSOLO.COM-Fenomena kontroversial terjadi di ratusan desa di Kabupaten Sragen.
Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) banyak yang menggunakan lahan terlarang dan rawan bermasalah hukum. Diantaranya menempati lahan sawah dilindungi (LSD).
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menghadiri kegiatan di Kota Solo, Rabu (4/2/2026) memberikan warning keras terkait fenomena tersebut.
Yakni dilarang mendirikan KDMP di lahan sawah dilindungi maupun lahan terlarang lainnya.
Tapi ternyata, pernyataan keras gubernur ditanggapi dingin. Pembangunan gedung KDMP malah digas.
Kepala Desa Gading Puryanto mengakui bahwa gedung KDMP seluas 1.000 meter persegi menggunakan lahan sawah dilindungi.
Meski demikian, pembangunan gedung KDMP tetap dilanjutkan hingga kini masuk tahap finishing.
"Lanjut terus. Tindak lanjutnya itu urusan yang membangun di sana. Yang penting desa hanya menyiapkan lahan," ujar Puryanto dihubungi awak media.
Menurut Puryanto, pemerintah desa hanya melaksanakan instruksi pemerintah pusat.
Puryanto mengeklaim telah mendapat lampu hijau bahwa bangunan gedung KDMP tidak akan tersentuh alat berat meskipun status lahannya bermasalah.
"Pak bupati sudah menyatakan, andaikata tanah itu tidak bisa dialihfungsikan, juga tidak akan membongkar bangunan itu (gedung KDMP)," ungkap dia.
Tidak hanya di Desa Gading, pembangunan gedung KDMP yang menggerus lahan sawah dilindungi juga terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Camat Sidoharjo Dwi Cahyono menjelaskan, gedung KDMP di wilayahnya akan didirikan di lahan sawah dilindungi Desa Duyungan dan Desa Bentak.
"Sementara yang terdata LSD, Bentak dan Duyungan. Yang lain sudah on the track," ujarnya.
Kades Duyungan Arie Kurniawati menyampaikan, titik yang ditunjuk untuk membangun gedung KDMP merupakan lahan sawah dilindungi.
"Sudah ada titiknya, tapi masih sawah. Masalahnya tidak ada lahan lain selain sawah," pungkas Arie.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun pembangunan gedung KDMP yang menyerobot lahan sawah dilindungi.
Pernyataan tegas ini disampaikan Luthfi di sela menghadiri acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel Solo, Rabu (4/2/2026).
Luthfi menekankan, Pemprov Jateng berkomitmen penuh mendukung swasembada pangan nasional.
Sebab itu, pembangunan apa pun—sekalipun berlabel proyek strategis nasional (PSN)—tidak diperbolehkan mencaplok lahan pertanian produktif.
"Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Itu sudah hukum alam. Enggak boleh, dan pasti kita gagalkan," tegas Luthfi.
Gubernur memperingatkan oknum-oknum yang mencoba melakukan rekayasa tata ruang agar lahan hijau bisa berubah status menjadi lahan kering (pemukiman/industri).
Baca Juga: Kewenangan di KDMP Dibatasi, Kades dan Dinas di Karanganyar Tak Tahu Proges Pembangunan
"Jangan coba-coba merekayasa peruntukan lahan LSD. Mau direkayasa seperti apa pun, tetap tidak boleh. Ini adalah benteng pertahanan pangan kita. Kalau sawah habis, kita mau makan apa?" imbuhnya.
Diketahui, sebanyak 102 desa di Kabupaten Sragen terancam bermasalah hukum karena lokasi pembangunan gedung KDMP menabrak aturan tata ruang, yakni berdiri di atas lahan terlarang.(din)
Editor : Tri wahyu Cahyono