DKPPP Sragen Semprit Penyalur Pupuk Bersubsidi di Gemolong, Temukan Sejumlah Kejanggalan

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 19:27 WIB

 

DKPPP Kabupaten Sragen meminta klarifikasi Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi (PPTS). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
DKPPP Kabupaten Sragen meminta klarifikasi Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi (PPTS). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Sragen menindaklanjuti pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong.

DKPPP melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi (PPTS) setempat.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) DKPPP Kabupaten Sragen Laksana Ambar Kusuma menjelaskan, langkah pengawasan ini diambil setelah adanya aduan resmi yang masuk melalui kanal Lapor Bupati.

Baca Juga: SMP Birrul Walidain Sragen Manfaatkan Momentum Piala Dunia untuk Bentuk Karakter Siswa

”Ada empat poin utama yang menjadi fokus aduan warga,” ujar Mas Ambar, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi, tim menemukan adanya selisih harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Misalnya, pupuk Urea yang seharusnya Rp 90 ribu dijual seharga Rp 95 ribu, sedangkan NPK dari Rp 92 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Ambar menjelaskan, selisih harga ini terjadi akibat adanya kesepakatan internal dalam pertemuan antara gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok tani (poktan), dan warga desa.

Baca Juga: Waduk Delingan Karanganyar Mengering: Jadi Lahan Pertanian, Warga Berebut Ikan

”Ketentuan HET itu berlaku jika petani datang sendiri ke kios, membayar tunai, dan membawa pulang pupuknya sendiri. Jika ada kesepakatan seperti bayar pascapanen atau minta di antarkan karena tidak ada kendaraan, itu kembali ke kesepakatan kompromi. Namun secara aturan resmi, penyaluran di luar kios melanggar ketentuan,” tegas Ambar.

Aduan lain menyangkut kecurigaan warga terkait perbedaan jumlah penebusan pupuk antar petani.

Salah seorang warga mengeluhkan jatah yang tertera 135 kg, namun hanya bisa diambil 50 kg. Sementara petani lain dengan lahan di bawah 2 hektar bisa menebus hingga 400 kg lebih.

Baca Juga: Mandi Berendam karena Gerah, Remaja asal Tanon Sragen Terseret Arus Bengawan Solo

”Aturan teknis membolehkan jatah pupuk selama satu tahun (untuk tiga musim tanam/MT) diambil sekaligus di awal. Ada petani yang langsung mengambil jatah setahunnya di depan, sehingga di MT berikutnya jatahnya habis,” paparnya.

Kemudian terkait adanya isu penimbunan atau ketidaksesuaian stok, DKPPP menemukan adanya perbedaan pencatatan antara administrasi dan stok riil di gudang kios. Hal ini terjadi karena mata rantai distribusi yang menyimpang.

Di mana pupuk dari distributor tidak diturunkan di kios melainkan langsung dilempar ke Poktan.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Perkuat Pendidikan Inklusif Sejak Usia Dini

Akibatnya, administrasi kios terhambat karena harus menunggu laporan dari Poktan. Selain itu terkait dugaan kepala dusun (kadus) desa sebelah yang ikut menebus, tidak terbukti.

Atas temuan pelanggaran administrasi dan tata cara penyaluran ini, DKPPP Kabupaten Sragen telah memberikan teguran keras kepada pihak kios (PPTS).

”Untuk sanksi tegas, baik itu pengangkatan maupun pemberhentian kios resmi, merupakan wewenang penuh dari pihak PT Pupuk Indonesia,” tandasnya. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
DKPPP Sragen pupuk bersubsidi sragen gemolong urea