RADARSOLO.COM – Kasus perampokan sadis yang merenggut nyawa Balqis Rajiansyah Lestari, 11, siswi kelas V SD Negeri Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen memasuki babak akhir penyidikan.
Satreskrim Polres Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan penasihat hukum tersangka menggelar rekonstruksi atau reka ulang tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (29/7/2026).
Hal itu untuk menguji unsur-unsur pidana pembunuhan berencana. Dalam reka ulang tersebut, tersangka Suparman memeragakan 40 adegan.
Reka ulang fokus menggambarkan perbuatan materiil pelaku saat melancarkan aksi kejinnya di rumah korban.
”Maksud dan tujuan rekonstruksi ini adalah untuk membuat terang hasil penyidikan. Kita mengorkestrasi seluruh alat bukti agar semuanya bisa 'bicara' dan memperjelas apa yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno di lokasi rekonstruksi.
Titik krusial dalam rekonstruksi ini adalah menguji sangkaan delik pembunuhan berencana yang disangkakan penyidik.
Catur menjelaskan, bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka, pihak-pihak terkait secara bersama-sama mengamati apakah terpenuhi tiga keadaan syarat pembunuhan berencana.
Baca Juga: Gempur TBC, Dinkes Karanganyar Jemput Bola hingga Desa: Beri Pelayanan Rontgen Mobile Gratis
Tiga keadaan tersebut meliputi adanya persiapan yang dilakukan oleh tersangka, adanya jeda waktu antara persiapan dan pelaksanaan yang memungkinkan tersangka memilih melanjutkan atau membatalkan niatnya, serta aksi eksekusi yang dilakukan dengan tenang.
”Tadi sudah kita lihat bersama. Penyidik, jaksa, maupun penasihat hukum bisa menyimpulkan secara objektif berdasarkan perspektif masing-masing demi kepentingan resume penyidik, dakwaan jaksa, dan pembelaan kuasa hukum,” tegas Catur.
Dari puluhan adegan yang diperagakan, terungkap bahwa momen mengerikan saat pelaku mengeksekusi Balqis secara keji berada di garis krusial reka ulang.
Baca Juga: PG Mojo Sragen Kerja Keras Meredam Polusi Debu Abu di Tengah Gemuruh Musim Giling
”Untuk adegan eksekusi korban, tadi berada di kisaran adegan ke-33,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali tersebut.
Adapun adegan pembuangan pakaian serta barang bukti lain di TKP terpisah disepakati tidak diperagakan dalam reka ulang ini. Mengingat fokus utama adalah memperjelas perbuatan materiil utama di dalam rumah korban.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Andhika Nugraha Tri Putra menegaskan, pihaknya memastikan tidak akan mengulur waktu untuk menyeret tersangka ke meja hijau.
Baca Juga: Balita Mainan Kertas Dibakar, Rumah Warga Mojogedang Karanganyar Hangus Dilalap Api
”Dalam waktu sesegera mungkin kita formulasi rencana surat dakwaan. Jika seluruh syarat materiil dan formal sudah lengkap, berkas perkara akan segera kami nyatakan P-21 untuk siap disidangkan,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras