Warga Sragen Mengadu ke Kang Dedi Mulyadi terkait Kasus Hukum

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:31 WIB
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sorotan tajam publik mengarah ke Sragen setelah aksi warganya, Teguh Riyanto, memilih mengadu ke luar daerah. Dia menemui tokoh publik di Jawa Barat karena merasa dikriminalisasi.

Sosok yang kerap mengunggah ke akun TikTok Kang Margo Sukowati itu menemui Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) sehingga jadi perhatian publik.

Menanggapi polemik tersebut, jajaran kepolisian memastikan seluruh penanganan hukum berjalan objektif.

Baca Juga: Dua Hari Jelang Direhab, Atap SD di Sragen Malah Ambruk

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno dengan tegas membantah tudingan kriminalisasi yang dilayangkan pihak terlapor.

Ia menjelaskan total perkara yang melibatkan Teguh Riyanto, baik sebagai pelapor maupun terlapor saat ini telah mencapai 19 laporan.

”Kami ini tidak mempunyai tendensi apapun terkait dengan penyidikan ini. Kami mengumpulkan alat bukti yang semua itu kami awali dari proses penyelidikan, tidak ujug-ujug,” ujar Catur, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Duh, Gaji 160 Buruh Pabrik di Karanganyar Tak Dibayar

Catur merinci sejumlah poin penting terkait penanganan kasus ini. Penetapan tersangka atas dugaan kepemilikan senjata modifikasi berupa tongkat besi bekas shockbreaker telah melalui mekanisme KUHAP dan aturan formil yang berlaku. Serta telah diuji dan dinyatakan sah melalui sidang praperadilan.

Meskipun penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa lanjutan berdasarkan regulasi hukum acara pidana, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar tersangka dan penasihat hukumnya bersikap kooperatif.

Pihak kepolisian juga telah melimpahkan satu berkas perkara baru atas laporan dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang melibatkan yang bersangkutan ke Denpom 4 Surakarta, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Aksi Heroik Babinsa di Sragen Serda Jumadi Bekuk Maling Spesialis: Berbekal Bela Diri, Pelaku Nyerah

Bupati Sragen Sigit Pamungkas sempat ditelpon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM di media sosial menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi wilayah yudisial atau ranah penegakan hukum yang sedang berjalan.

Bupati Sigit menekankan pentingnya menghormati prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) bagi setiap warga negara.

”Setiap warga negara itu memiliki hak yang sama di depan hukum. Kalau dia sudah berproses, sudah menempuh hukum, ya hak-hak itu yang digunakan sebaik-baiknya,” tegas Bupati Sigit. (din/adi)

Editor : Adi Pras
Kang Dedi Mulyadi tiktok sragen kepemilikan senjata polres sragen