RADARSOLO.COM – PT Donglong Textile Semarang dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) oleh masyarakat.
Laporan aduan dilayangkan ke KPK, awal Agustus kemarin. Aduan ini terkait perizinan, meskipun pihak manajemen pabrik mengklaim sudah diurus dan klir.
Kehadiran PT Donglong di Sragen sempat jadi sorotan publik. Pabrik berstatus penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Bumi Sukowati ini kesandung polemik serius.
Meski telah menyerap ribuan tenaga kerja dan memulai produksi sejak awal 2025, pabrik tersebut digoyang isu dokumen perizinan yang belum klir.
Baca Juga: Eks Kantor Pemda Sragen Mulai Dibongkar, Bakal Jadi Ruang Publik Baru
Perwakilan LSM Sragen Bersatu Budi Setyo menjelaskan, karut-marut perizinan PT Donglong sudah tercium sejak September 2024 silam.
Saat itu, manajemen disebut telah melakukan kegiatan pembangunan fisik bangunan, tanpa mengantongi izin dasar maupun pembebasan tanah alih fungsi.
Padahal, kepatuhan terhadap regulasi mutlak ditegakkan demi keselamatan publik dan kepastian hukum.
Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib melalui kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen.
Baca Juga: Langgar Administrasi, Sejumlah Proyek Aspirasi DPRD di Karanganyar Dicoret
“Pada September 2024 dulu belum mengantongi izin apa pun. Belum ada pembebasan tanah alih fungsi, tapi sudah membangun pabrik. Bahkan di awal 2025 sudah produksi, padahal belum punya izin sama sekali,” ungkap Budi, Kamis (27/8/2026).
Gelombang protes sejatinya bukan tanpa riak. DPRD Sragen telah memanggil manajemen pabrik.
Namun, Budi mengaku tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak peraturan daerah (perda). Alhasil kasus ini seolah jalan di tempat.
“Kami sudah sowan ke KPK Di Gedung Merah Putih Jakartam, awal Juli. Awal Agustus kami dimintai keterangan. Insya Allah minggu ini atau minggu depan, KPK akan turun ke pemerintah daerah untuk menindaklanjuti ketegasan instansi terkait dan PT Donglong,” beber Budi.
Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Kapolres Sragen Salurkan 30 Tangki Air Bersih ke Lima Kecamatan
Budi mendesak satpol PP selaku eksekutor penegak perda, segera mengambil langkah nyata. Termasuk melakukan penutupan sementara aktivitas pabrik, hingga seluruh prosedur legalitas tuntas.
Dikonfirmasi terpisah, penerjemah pemilik perusahaan sekaligus perwakilan manajemen PT Donglong Reni Adelina menepis keras tudingan miring tersebut.
Ia mengklaim sebagian besar dokumen legalitas operasional perusahaan telah beres dan berada di jalur yang benar.
“Perizinan PT Donglong semuanya alhamdulillah sudah hampir kelar. Dari izin operasional, AMDAL, PKKPR, semuanya sudah klir. Kami tinggal menunggu PBG saja,” jelas Rini.
Baca Juga: Bupati Karanganyar Kawal Keluhan Petani, dari Pupuk hingga Masalah Irigasi
Terkait status pabrik yang sudah merekrut 1.000 karyawan dan aktif berproduksi, menurutnya sah. Sudah pabrik sudah kantongi izin pokok dan operasional dari pemerintah pusat.
Khusus untuk dokumen PBG, menurut Rini prosesnya sudah berjalan secara elektronik. Kini tinggal menunggu tahap akhir.
“PBG sudah berproses dan sudah online semuanya. Tinggal beberapa persen lagi, sekira 80-an persen. Tinggal menunggu jadinya saja,” kilahnya.
Manajemen juga mengaku blak-blakan membeberkan kondisi internal perusahaan di hadapan Komisi I DPRD Sragen, melalui Manajer General Affairs (GA) Seno Nugroho. Pihak pabrik merasa sudah membuktikan legalitasnya, untuk menepis tudingan adanya pembiaran. (din/fer)
Editor : Adi Pras