RADARSOLO.COM – Fakta pelaku pencurian di sejumlah lokasi yang ternyata aparatur sipil negara (ASN) PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu menjadi peringatan keras.
Lantaran sampai saat ini masih ada ASN lain yang berurusan dengan kasus hukum hingga ke meja hijau.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati mengungkapkan, ada tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Kasus yang melibatkan mereka meliputi kecelakaan lalu lintas dan narkoba.
Baca Juga: PT Donglong di Sragen Dilaporkan KPK, Manajemen Klaim Izin Klir
”Sementara ada tiga ini. Eh.. Jangan sementara nanti doanya jelek. Cukup tiga saja,” ujar Kurniawan saat ditemui, Jumat (28/8/2026).
Selain kasus curat yang masih ditangani Polres Sragen, ada pegawai dinas pertanian terkait kasus kecelakaan. Pegawai tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis 1 tahun.
Saat ini, BKPSDM sedang menyusun jadwal pemeriksaan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Aksi Pencurian Burung di Tasikmadu Karanganyar Terekam CCTV, Pelaku Lompati Pagar Rumah
Kasus lainnya melibatkan guru PNS yang tersangkut perkara narkoba. Vonisnya 1 tahun. Statusnya saat ini sudah keluar dari tahanan, diaktifkan kembali, dan menunggu proses penjadwalan hukuman disiplin.
”Saat ini sudah keluar, menunggu proses untuk hukuman disiplin. Sehingga diaktifkan lagi, sekarang diaktifkan lagi menunggu proses untuk penjadwalan hukuman disiplin yang bersangkutan,” jelas Kurniawan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan sanksi sebelum ada hasil pemeriksaan formal.
Baca Juga: Eks Kantor Pemda Sragen Mulai Dibongkar, Bakal Jadi Ruang Publik Baru
”Kita tunggu hasil pemeriksaan. Kami kan tidak bisa. Kalau potensi semuanya ada, tetapi yang jelas kita tunggu hasil pemeriksaan dulu. Nanti kalau saya mengada-ada, malah repot. Pokoknya intinya kita tetap tunggu hasil sidang pemeriksaan hukuman disiplin terkait itu," bebernya.
Pihaknya merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai yang mendapat putusan pidana lebih dari 2 tahun dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
Karena kedua kasus di atas vonisnya di bawah 2 tahun, sanksi yang mungkin dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat.
Baca Juga: Langgar Administrasi, Sejumlah Proyek Aspirasi DPRD di Karanganyar Dicoret
Hukuman disiplin berat bagi PNS meliputi tiga pilihan, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan pertimbangan tim pemeriksa.
Pihaknya menekankan seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan resmi. (din/adi)
Editor : Adi Pras