RADARSOLO.COM – Perselisihan sengketa air irigasi di musim kemarau berujung pada aksi pembunuhan sadis di Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen.
Hanya gara-gara sakit hati dimaki saat mengalihkan aliran air parit, Satriawan, 35, nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Sadimin, 68, secara membabi buta, Minggu (13/9/2026) pagi.
Jasad korban berprofesi buruh tani tersebut ditemukan tersungkur bersimbah darah di jalan depan rumah tersangka yang hanya berjarak 15 meter dari rumah korban.
Baca Juga: Tragis, Lansia di Gondang Sragen Meninggal Tertimpa Rumah Lapuknya yang Roboh
Sementara pertengkaran keduanya terjadi pada Sabtu (12/9/2026) pagi. Saat itu, Satriawan mengalihkan aliran air di saluran irigasi ke arah parit yang kemudian terlihat oleh korban.
Merasa pasokan air ke sawahnya terganggu, korban memarahi dan memaki tersangka dengan kalimat-kalimat menohok.
Ucapan tersebut membakar dendam mendalam di dada tersangka hingga membuatnya kepikiran dan tidak bisa tidur semalaman.
Baca Juga: Sport Center Raden Mas Said Karanganyar Bakal Dipoles, Pemkab Siapkan Anggaran
Puncak emosi tersangka meledak pada keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB ketika ia sedang duduk melamun di ruang tamu dan melihat korban berjalan melintas di depan rumahnya.
Seketika, pemuda lajang yang sehari-hari menggarap sawah dan merawat ibunya yang sakit ini menyambar pisau belati dari dalam kamar.
Dia lalu mengejar korban dari belakang dan menusukkan pisau tersebut ke punggung korban hingga korban tersungkur.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, tersangka ditangkap tak lama setelah kejadian. Dari hasil otopsi tim forensik RSUD dr Moewardi Solo, korban mengalami 10 luka tusukan fatal di tubuhnya.
Baca Juga: Tampang Pelaku dan Kronologi Lengkap Penusukan Petani di Masaran Sragen
Empat tusukan di punggung dengan satu di antaranya menembus paru-paru kiri, tiga tusukan di rusuk kanan yang merusak paru-paru kanan, hati serta organ penggantung usus.
Kemudian dua tusukan di leher bagian depan, serta satu tusukan di ketiak kiri yang juga melukai paru-paru kiri.
Tim medis memastikan penyebab kematian korban adalah kehabisan darah akibat kerusakan berat pada organ-organ vital tersebut.
”Tersangka disangkakan Primer Pasal 458 Ayat 1, Subsider Pasal 468 Ayat 2, Lebih Subsider Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara,” jelas Dewiana, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Ratusan ASN Pensiun Tak Diganti, Ini yang Dilakukan Pemkab Sragen
Saat ini tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Sragen selama 20 hari ke depan. Penyidik juga terus mendalami tempus pembelian pisau secara daring untuk memastikan ada tidaknya unsur perencanaan pembunuhan.
Selain itu memeriksa saksi-saksi tambahan, menelusuri privasi media sosial tersangka, serta melibatkan ahli psikologi untuk memeriksa karakter kejiwaan tersangka yang bukan merupakan seorang residivis.
”Terkait dengan kejadian ini kami dari Polres Sragen menghimbau kepada dinas terkait dan juga para pemuka dan pamong desa, di mana saat ini sedang musim kemarau tentu banyak masyarakat kita yang memang mengalami kesulitan, terutama para petani dalam hal pengairan sawahnya,” tegas kapolres.
Baca Juga: Warga Jaten Karanganyar Masuk Daftar Penumpang Hilang Kontak Kapal Virgo Transport 8
”Dan ini merupakan hal yang sensitif bagi para petani. Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian serius dari dinas terkait dan juga pemangku kebijakan. Sehingga ke depannya lebih dapat dilakukan mitigasi secara maksimal dan juga pengaturan sedemikian rupa terkait dengan pengairan ini untuk menghindari konflik horizontal sesama petani,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras