“Dengan penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan takbiran dan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing,” terang Bupati Etik Suryani di dalam SE yang ditandatangani, Rabu (7/7).
Diatur pula tentang penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilaksanakan pada hari tasyrik, yakni pada 21-23 Juli guna menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Lokasi pemotongan hewan kurban diutamakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPHR).
Ketika kapasitas di RPHR overload, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPHR dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, bagi lingkup RT berstatus zona merah, tidak diperkenankan melakukan kegiatan penyembelihan hewan kurban, sedangkan bagi RT yang bukan zona merah, melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. Jumlah panitia penyembelihan dibatasi seminimal mungkin, memakai masker, dan dalam kondisi sehat.
"Panitia penyelenggara berhak melarang kehadiran warga, selain petugas pemotongan hewan kurban. Panitia penyelenggara dilarang menyelenggarakan masak-memasak di lokasi penyembelihan," kata bupati.
Terkait pendistribusian daging hewan kurban, dilakukan oleh petugas dengan selalu mengenakan masker rangkap dan sarung tangan sekali pakai, sekaligus meminimalkan kontak fisik dengan penerima. (kwl/wa) Editor : Damianus Bram