Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tragedi Sritex: PHK Massal di Depan Mata, Ribuan Buruh Teken Formulir Pemutusan Kerja

Iwan Kawul • Rabu, 26 Februari 2025 | 22:10 WIB
Tangkapan layar video karyawan sritex bernarasi Berakhir 28 Februari 2025... dan backsound lagu Sampai Jumpa Lagi.
Tangkapan layar video karyawan sritex bernarasi Berakhir 28 Februari 2025... dan backsound lagu Sampai Jumpa Lagi.

RADARSOLO.COM–Kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi keniscayaan.

Tiga hari menjelang bulan Ramadhan, para buruh mengakui telah mengisi formulir surat PHK sebagai bagian dari prosedur pemutusan kerja setelah Sritex pailit.

Unggahan tentang PHK massal di PT Sritex viral di media sosial. Banyak di antaranya menampilkan video ribuan buruh keluar dari area pabrik dengan latar musik berjudul "Sampai Jumpa" milik Endank Soekamti.

Sejak putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, nasib karyawan Sritex terus menjadi tanda tanya besar.

Kini, ketidakpastian itu semakin nyata setelah unggahan seorang pengguna Facebook bernama Bambang Triyadi yang menuliskan, "Berakhir 28 Februari 2025", bersama video suasana di luar pabrik.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada membenarkan bahwa PHK sudah terjadi. Sebagian besar buruh telah mengisi formulir pemutusan kerja.

"Ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (surat) untuk Putusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Widada, Rabu (26/2).

Menurutnya, formulir PHK ini diperlukan buruh untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mencairkan jaminan hari tua (JHT) mereka.

Form surat terkait PHK buruh PT Sritex.
Form surat terkait PHK buruh PT Sritex.

"Yang menerima surat PHK ini seluruh karyawan, baik kantor maupun buruh pabrik. Kemarin juga sudah dibahas secara terbuka mengenai hak-hak lain yang harus dibayarkan," terangnya.

Saat ini, manajemen masih melakukan pendataan ulang terkait jumlah karyawan yang terdampak PHK.

Baca Juga: Upaya Sritex Menyelamatkan dari Pailit: Totalitas Berjuang di MA, Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Meskipun aktivitas produksi di pabrik sudah berkurang drastis dan hanya menyelesaikan tahap finishing.

"Total buruh di PT Sritex Sukoharjo sebanyak 6.660 orang yang terancam PHK massal," ungkap Widada. (kwl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#ditutup #pailit #phk #Sritex #buruh