RADARSOLO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sedikitnya enam residivis kasus narkotika berhasil kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo, dengan total barang bukti mencapai puluhan gram sabu-sabu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasi Humas Polres Sukoharjo, AKP Marlin SP, menjelaskan bahwa penindakan terhadap para residivis ini merupakan hasil patroli siber, laporan masyarakat, serta pengintaian lapangan yang dilakukan secara intensif oleh jajarannya.
"Selama tujuh bulan pertama tahun ini, kami berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus besar yang melibatkan para pelaku residivis," AKP Marlin, Minggu (3/8).
"Para tersangka ini bukan hanya pernah divonis dalam kasus serupa, namun sebagian besar justru kembali terlibat dalam jaringan pengedar," sambung AKP Marlin.
Beberapa residivis yang berhasil diamankan di antaranya:
KTP alias Togog, 42, ditangkap Maret lalu di Kartasura dengan barang bukti 16,64 gram sabu.
Ia pernah dipenjara selama 6 tahun 9 bulan atas kasus narkoba pada 2015.
HSP alias Gundul, 25, ditangkap di sebuah kos di Grogol, dengan barang bukti 50,22 gram sabu.
Ia diketahui merupakan pemain lama dalam peredaran sabu.
SDP alias Bejo, 30 dan P alias Ipung, 34, ditangkap bersama di Mojolaban dengan barang bukti sekitar 2,83 gram sabu.
Keduanya juga sudah pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
ATS, 36, residivis yang dikenal licin ini sempat buron dan akhirnya dibekuk di kosan wilayah Colomadu, Karanganyar.
Polisi mengamankan 15,90 gram sabu dari tangannya.
Baru baru ini, H alias HAR, 35, ditangkap di Mojolaban dengan barang bukti sabu seberat 0,41 gram yang disembunyikan dalam topi.
Menurut Marlin, penangkapan terhadap residivis narkoba memiliki tantangan tersendiri. Sebagian pelaku memiliki jaringan kuat dan cukup lihai mengelabui petugas.
"Namun dengan kerja keras dan sinergi bersama masyarakat, kasus-kasus ini bisa kami ungkap. Kami juga rutin menyisir wilayah rawan dan melakukan pemetaan ulang terhadap bekas narapidana narkoba yang diduga kembali aktif," lanjutnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar, termasuk mereka yang pernah menjalani hukuman.
Pihaknya uga terus berkoordinasi dengan BNN dan jajaran kepolisian lain di Soloraya untuk memotong rantai suplai barang haram ini.
“Pemberantasan narkoba ini tidak cukup hanya dengan penangkapan, tapi harus dibarengi edukasi, rehabilitasi, dan pengawasan pasca hukuman,” pungkasnya.(kwl)
Editor : Nur Pramudito