Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Rekonstruksi Kasus Kekerasan Dipicu Asmara Berujung Korban Meninggal Di Telukan Sukoharjo, Peragakan 15 Adegan

Iwan Kawul • Selasa, 16 Desember 2025 | 20:01 WIB
Rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan di Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, Senin (15/12).
Rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan di Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, Senin (15/12).

RADARSOLO.COM – Polisi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang berujung meninggalnya Gatot Bandi Prayogo, 27,warga Telukan, Grogol, Sukoharjo, Senin (15/12).

Rekonstruksi digelar langsung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mulai pagi hingga siang hari. Sekira 50 orang menyaksikan jalannya rekonstruksi yang memeragakan secara runtut kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan sebanyak 15 adegan, yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, saksi-saksi, keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta personel pengamanan.

Dalam perkara ini, penyidik menghadirkan dua orang tersangka, yakni NBAP alias Aji, 28, dan RSN alias Bantil, 28, keduanya warga Telukan. Mereka memeragakan peran masing-masing dalam rekonstruksi, untuk menggambarkan kejadian tindak pidana yang terjadi pada Rabu (5/11) dini hari di Desa Telukan, Kecamatan Grogol itu.

Kapolsek Kurniawan menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, serta fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang utuh, jelas, dan faktual terkait peristiwa pidana yang terjadi. Dengan demikian, dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara serta memberikan keyakinan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses penuntutan,” jelasnya.

Selain itu, rekonstruksi juga menjadi sarana untuk menguji kebenaran keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sekaligus sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Usai seluruh adegan diperagakan, ditutup penandatanganan BAP oleh para tersangka dan saksi, sebagai bentuk persetujuan atas pelaksanaan rekonstruksi. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif berkat pengamanan ketat dari personel Polres Sukoharjo.

Penyidik memastikan perkara kekerasan yang berujung kematian ini akan terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalisme, serta rasa keadilan bagi semua pihak. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Asmara berujung pembunuhan grogol sukoharjo #polres sukoharjo #pembunuhan grogol sukoharjo #Rekonstruksi pembunuhan grogol sukoharjo #Polsek Grogol