RADARSOLO.COM – Perjalanan BC alias Menco, 35, warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri dari Jakarta berakhir di halaman sebuah SPBU di wilayah Kartasura.
Pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini tak berkutik, saat jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo menyergapnya pada Rabu dini hari (22/4) sekira pukul 02.30.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi di dalam tas pinggang hitam merek Poileer.
Total berat barang haram tersebut mencapai 192,1 gram beserta plastik pembungkusnya.
Baca Juga: Melongok Budi Daya Ikan Mina Ampuh di Polokarto Sukoharjo, Berdayakan Pemuda Lewat Kolam Bioflok
Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, penangkapan BC merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain, kemudian kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka BC alias Menco beserta barang bukti sabu seberat 192,1 gram,” ungkap Ari Widodo, Jumat (8/5).
Kasus bermula saat petugas menangkap seorang tersangka berinisial JDP alias DONI di wilayah Ketitang, Nogosari, Boyolali, Sabtu (18/4) sekira pukul 19.30. Saat itu polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dari tangan JDP.
Dalam pemeriksaan, JDP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari BC alias MENCO. Dari situlah polisi mulai memburu sosok yang disebut menjadi penghubung jaringan peredaran narkoba lintas daerah tersebut.
Baca Juga: Serapan Gabah Dihargai Tinggi, Petani Polokarto Sukoharjo Syukuran Sedekah Bumi
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa BC baru pulang dari Jakarta menggunakan kereta api setelah mengambil sabu dari pemasoknya. Polisi lalu melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kartasura.
Saat digeledah, selain dua paket besar sabu, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Di antaranya plastik klip kosong, sendok dari sedotan plastik, lakban, isolasi, timbangan digital, kartu ATM, uang tunai Rp 400 ribu, telepon genggam hingga kartu SIM.
Di hadapan petugas, BC mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial Plengeh yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diperintahkan mengambil, memecah, lalu mengedarkan sabu tersebut ke sejumlah wilayah.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp4 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan serta memperoleh sebagian sabu untuk dijual kembali maupun dikonsumsi sendiri,” jelas Ari Widodo.
Menurut polisi, nilai ekonomi dari bisnis narkoba itulah yang membuat para pelaku nekat menjadi kurir sekaligus pengedar. Modus perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum juga dinilai menjadi cara untuk mengelabui petugas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi petugas. (kwl/nik)
Editor : fery ardi susanto