RADARSOLO.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (14/7).
Sejak pagi, penyidik mendatangi Rumah Dinas Bupati Sukoharjo di kawasan simpang lima, serta sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Ini merupakan kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo di lokasi, sekira pukul 08.00, sejumlah kendaraan yang digunakan penyidik di antaranya Mitsubishi Xpander putih dan Toyota Innova hitam, terlihat keluar masuk lokasi pemeriksaan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Job Fair Hari Lahir Sukoharjo Buka 4.904 Lowongan Kerja
Selain mendatangi beberapa titik, penyidik juga meminta keterangan kepada sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pejabat yang dimintai keterangan berasal dari beberapa OPD, di antaranya sekretaris dinas dan kepala bidang.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan maupun keterkaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Aktivitas penyidik masih berlangsung hingga siang hari.
Belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terkait tujuan dan hasil kegiatan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Tri Mulya sebagai tersangka setelah operasi penindakan pada Kamis lalu (9/7).
Pascaoperasi tersebut, penyidik juga menyegel sejumlah ruangan di Kompleks Menara Wijaya, termasuk ruang kerja bupati Sukoharjo sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun, setelah penyidik merampungkan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus tersebut di kompleks pemkab, KPK membuka segel tersebut.
Ruang-ruang yang sebelumnya berada dalam pengawasan penyidik kini kembali dapat digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, mendampingi langsung tim penyidik KPK selama proses penggeledahan di kantor bupati.
"Tadi dilakukan pembukaan segel terhadap ruang-ruang yang sebelumnya disegel. Saya mendampingi penyidik di ruang bupati bersama asisten I dan kepala bagian umum. Kalau di dinas PUPR saya tidak tahu karena saya tidak mendampingi ke sana," kata Haris.
Menurut Haris, ruangan yang segelnya telah dibuka meliputi ruang kerja bupati, sekretaris daerah, asisten I sekda, serta ruang Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo.
Namun, penyegelan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo hingga Selasa siang masih belum dicabut.
Haris mengaku tidak mengetahui alasan penyidik mempertahankan status penyegelan di kantor tersebut.
"Kalau di BPKAD belum dibuka. Alasannya saya kurang tahu, mungkin masih berkaitan dengan kebutuhan alat bukti tambahan," ucapnya.
Haris juga mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen maupun barang bukti yang diamankan penyidik selama penggeledahan berlangsung. Dia hanya mendampingi proses pemeriksaan di kantor bupati sekira satu jam.
"Dapat barang bukti atau tidak saya juga tidak tahu. Saya mendampingi dari sekira pukul 09.00 sampai 10.00," ungkapnya.
Meski begitu, Haris memastikan pelayanan dan aktivitas pemerintahan di kantor bupati kini dapat kembali berjalan normal. Seluruh ruangan yang telah selesai diperiksa penyidik telah diperbolehkan untuk digunakan kembali.
"Tadi dari KPK menyampaikan kepada saya kalau ruangannya sudah selesai diperiksa, jadi sudah bisa digunakan kembali, termasuk ruang bupati," jelasnya.
Selesai membuka segel, KPK tampak membawa sejumlah koper yang diduga kuat merupakan barang bukti tambahan. Meski begitu belum ada konfirmasi resmi dari KPK.
Baca Juga: Guyon Waton Tetap Manggung Di Hari Lahir Sukoharjo, Selasa-Rabu Alun-Alun Steril PKL
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain kantor bupati, penyidik juga mendatangi rumah dinas bupati, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR), Gedung Menara Wijaya, serta Kantor BPKAD Sukoharjo.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan setelah KPK menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Tri Mulya sebagai tersangka.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana, mengumpulkan dokumen, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (kwl/bun)
Editor : fery ardi susanto