RADARSOLO.COM-Kasus korupsi dengan terdakwa Oka Murty Asto, mantan relationship manager (RM) alias mantri bank pelat merah di Wonogiri telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Oka divonis 7 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri
"Sudah putus. Sidang putusan kemarin (Rabu 23/4/2025)," ujar Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto, Kamis (24/4/2025).
Selain 7 tahun kurungan penjara, Oka diwajibkan bayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Oka juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp3,3 miliar, jika tak dibayar maka hukuman penjara ditambah tiga tahun.
Namun hukuman Oka lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Kejari Wonogiri dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, JPU masih pikir-pikir. Sementara Oka disebut menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, OM (Oka) relationship manager (RM) alias mantri di salah satu bank pelat merah di Wonogiri ditahan Kejari Wonogiri.
Oka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Oka sebelumnya bertugas sebagai RM atau mantri di Jatisrono.
Ada sejumlah modus yang dilakukan OM. Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah.
Baca Juga: ASN Dinkes Temanggung yang Hilang di Gunung Merbabu Boyolali Ditemukan, Begini Kondisinya
Berikutnya penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.
Oka juga melakukan pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah.
Lalu penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah.
Modus terakhir adalah penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.
Akibat perbuatan itu, Oka dipecat dari bank pelat merah tempatnya bekerja.
Pihak bank menyerahkan kasus ini kepada Kejari Wonogiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono