RADARSOLO.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemkab Wonogiri meneken kesepakatan tentang upaya pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana dalam penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Selasa (16/9/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Tjut Zelvira Nofani mengatakan, pemulihan itu perlu dilakukan agar pelaku bisa kembali diterima di tengah masyarakat.
"Pelaku ini kan melakukan tindak kejahatan. Maka perlu kita menggandeng pemerintah daerah," ujar dia.
Peran Pemkab dalam Pembinaan Pelaku dan Pemulihan Korban
Yang dikhawatirkan, kata Tjut, jika pemerintah daerah tak ikut serta maka masyarakat bisa saja sulit menerima pelaku yang sudah mendapatkan RJ.
Apalagi, jika pelaku punya keterbatasan ekonomi dan skill, serta tak punya pekerjaan.
"Dengan ini, pemerintah daerah punya andil. Ikut memberikan pembinaan," kata dia.
Tjut menambahkan, pemerintah daerah akan ambil bagian dalam pemulihan korban.
Sebab, biasanya korban juga mengalami trauma. Utamanya jika korban kejahatan adalah perempuan atau anak-anak.
"Pembinaan bisa dilakukan oleh pihak terkait," kata dia. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono