RADARSOLO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wonogiri menerapkan budaya kerja baru dengan berangkat ke kantor menggunakan sepeda dan transportasi umum Jumat (17/4/2026).
Langkah itu sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya diberikan.
Kebijakan ini diberlakukan bagi ASN yang tidak menjalani work from home (WFH). Pantauan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, sejumlah pegawai tampak datang dengan bersepeda sejak pagi hari.
Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Boyolali Gencarkan Transformasi Keselamatan Berbasis Data
Mereka mengenakan seragam KORPRI bertepatan dengan tanggal 17. Sementara ASN yang tinggal jauh dari kantor memilih menggunakan transportasi umum seperti bus dan ojek online.
Sekda Wonogiri FX Pranata mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
"Di dalamnya ada efisiensi dan sebagainya. Setiap Jumat, selama SE masih berlaku akan kita tindak lanjuti," terang dia.
Pranata menuturkan, Pemkab Wonogiri sebelumnya juga telah lebih dulu menerapkan kewajiban penggunaan transportasi umum setiap tanggal 17 bagi pegawai di Kompleks Setda sejak September 2025.
"Dulu setiap tanggal 17, sekarang disambung setiap hari Jumat," kata dia.
Meski demikian, kebijakan tersebut bersifat kondisional. ASN yang rumahnya jauh tetap diperbolehkan menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Wabup Karanganyar Ajak Masyarakat Getol Perangi Rokok Bodong
Sekda juga mengakui kondisi geografis Wonogiri yang banyak tanjakan menjadi pertimbangan. Karena itu, ASN yang rumahnya relatif dekat diperbolehkan menggunakan sepeda listrik.
"Yang bisa menjangkau pakai sepeda silakan bersepeda, sepeda listrik juga boleh. Sangat kondisional, misalnya rumahnya di Solo bisa naik transportasi umum. Disesuaikan saja," terang Pranata.
Sementara itu, bagi para ASN yang bertugas di kelurahan atau wilayah yang belum terjangkau transportasi umum, penggunaan kendaraan pribadi masih diperbolehkan. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono