RADARSOLO.COM-Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran.
Seorang pemuda berinisial ADJ, 20, warga Desa Pagutan, Manyaran, diamankan bersama ribuan butir obat terlarang yang diduga hendak diedarkan.
Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran.
Baca Juga: Denza N5 Siap Gebrak Indonesia, SUV Hybrid Premium Bertenaga 600 DK dengan Fitur Mewah
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi, Rabu (20/5/2026) malam,” ujar Anom.
Dalam proses penyelidikan, polisi membuntuti dua orang yang berboncengan sepeda motor.
Saat tiba di sebuah warung soto di Kepuhsari, salah satu pelaku turun dan masuk ke warung untuk mengambil sesuatu.
Petugas langsung melakukan penyergapan.
Namun, pengendara motor berhasil kabur. Sementara seorang pria berinisial AW berhasil diamankan berikut barang bukti obat-obatan terlarang.
"Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut disebut milik ADJ yang melarikan diri lebih dulu," kata Anom.
Baca Juga: Terlapor Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Warga Pulisen Boyolali yang Makamnya Diekshumasi Waswas
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ADJ di rumahnya pada Kamis (21/5/2026) sekira pukul 02.30.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni:
- 2.010 butir obat daftar G warna putih berlogo Y
- 4 butir psikotropika jenis Atarax
- 10 butir Dolgesik warna pink, dua botol putih
- Plastik warna hitam dan putih
- Satu unit ponsel
- Sepeda motor Honda Vario 125 warna putih
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono