RADARSOLO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri bersiap memusnahkan barang bukti jutaan batang rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait guna mematangkan teknis pemusnahan yang rencananya akan dilakukan dengan cara dibakar.
Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Gilang Prama Jasa, mengonfirmasi bahwa terdakwa dalam kasus ini, yakni FFR, warga Sidoharjo, Wonogiri telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonogiri.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh kejaksaan adalah memusnahkan seluruh komoditas rokok tanpa pita cukai tersebut.
"Kita masih koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Bea Cukai, pemerintah daerah juga. Nanti tetap dieksekusi," kata Gilang belum lama ini.
Koordinasi teknis ini diperlukan untuk memastikan agar seluruh proses pemusnahan berjalan lancar dan aman.
Berdasarkan rancangan skema yang disiapkan, proses pembakaran tidak akan dilangsungkan di area halaman Kantor Kejari Wonogiri.
Melainkan akan dialihkan ke lahan milik Kejari Wonogiri yang posisinya berada tidak jauh dari Kantor KPU Wonogiri.
"Kita perlu koordinasi, izin juga. Rencananya dibakar, termasuk ke lingkungan juga nanti. Masih kita koordinasikan," beber Gilang.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Penggung Boyolali, 1 Pengemudi Meninggal
Perkara kepemilikan jutaan batang rokok ilegal ini dinyatakan inkracht setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa FFR, serta kewajiban membayar denda senilai lebih dari Rp2 miliar.
Berdasarkan catatan penanganan perkara, FFR merupakan seorang pelaku penjualan rokok ilegal yang menjalankan aksinya sejak Januari 2025 hingga 6 Agustus 2025.
Dalam melancarkan usahanya, ia memanfaatkan lokasi tempat usaha persewaan PlayStation (rental PS) serta rumah indekos milik keluarganya sebagai tempat penyimpanan dan transaksi.
Secara rekam jejak, FFR diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kombinasi Klasik dan Modern, Ini Detail Kabin Mitsubishi Pajero 2026 Terbaru, SUV Impian Masa Depan
Pada pelanggaran pertama, ia dibebaskan dari kurungan setelah mampu melunasi sanksi denda administrasi senilai sekitar Rp59 juta.
Namun, FFR kembali ditangkap pada 6 Agustus 2025 oleh tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta yang terus melakukan pemantauan pasca-kasus pertamanya.
Saat dilakukan penindakan di rental PS miliknya, petugas menemukan 2.896 bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan akumulasi total 55.406 batang.
Dalam proses pengembangan, FFR mengakui masih menyimpan stok rokok ilegal di lokasi lain, di mana petugas kembali menemukan 84.159 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai 1.595.060 batang.
Secara keseluruhan, total barang bukti rokok tanpa pita cukai yang berhasil disita dari tempat usaha dan rumah petak milik FFR berjumlah 87.055 bungkus atau setara dengan 1.650.466 batang, yang terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, tindakan pidana yang dilakukan oleh FFR tersebut mengakibatkan nilai kerugian keuangan negara di bidang cukai sebesar Rp1.232.456.372. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono