RADARSOLO.COM - Pemkab Wonogiri memastikan seluruh siswa baru jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD, hingga SMP akan menerima fasilitas seragam sekolah gratis pada tahun ajaran 2026/2027.
Program ini secara konsisten tetap dilanjutkan sebagai bagian dari langkah nyata dalam meringankan beban finansial orang tua saat memasuki fase tahun ajaran baru.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menjelaskan, proses pembagian seragam gratis tidak bisa langsung didistribusikan pada hari pertama masuk sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri terlebih dahulu harus merampungkan tahapan pendataan jumlah riil murid baru beserta detail ukuran pakaian sebelum masuk ke proses pengadaan barang.
"Masih dilakukan pendataan dulu, termasuk untuk ukurannya," ujar Setyo Sukarno belum lama ini.
Rangkaian proses administratif tersebut membutuhkan waktu tertentu.
Imbasnya, paket seragam gratis kemungkinan baru akan dibagikan kepada para siswa beberapa waktu setelah aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) resmi dimulai di sekolah.
Bupati juga menegaskan agar para murid baru tidak dibebani kewajiban membeli seragam baru secara mandiri selama masa tunggu pembagian seragam sekolah dari pemkab.
Sebagai contoh, siswa lulusan SD yang baru masuk SMP diizinkan sementara waktu memakai seragam SD mereka sampai seragam baru dari pemkab diterima.
Baca Juga: Perdana Digelar, FSRD UNS Satukan Karya Mahasiswa dan Alumni dalam Pameran Konvergensi
"Prinsipnya dari dinas tidak mengharuskan anak kelas 1 SD, kelas 7 SMP maupun anak TK membeli seragam. Pemerintah sudah menyiapkan seragam karena salah satu tujuannya agar tidak membebani orang tua saat tahun ajaran baru," tegas Setyo.
Setyo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah di Wonogiri agar tidak melakukan tindakan pemaksaan kepada peserta didik untuk membeli seragam secara mandiri, terlebih jika transaksi tersebut diarahkan melalui pihak sekolah.
Apabila ada orang tua siswa yang memilih membeli seragam sendiri di luar, keputusan tersebut harus didasarkan murni pada kemauan pribadi yang bersangkutan.
Seperti kebutuhan akan seragam cadangan tambahan atau karena ukuran tubuh anak yang sudah tidak sesuai dengan standar.
Pemkab Wonogiri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik pemaksaan pembelian seragam yang dilakukan oleh internal sekolah.
Sanksi tegas telah disiapkan bagi satuan pendidikan yang kedapatan terbukti mewajibkan atau mengarahkan siswa untuk membeli atribut seragam melalui koperasi maupun instansi sekolah.
"Sekolah tidak boleh memaksa. Kami akan memberikan sanksi bagi sekolah yang memaksa muridnya. Kalaupun membeli, itu harus atas kesadaran sendiri, bukan karena diwajibkan oleh sekolah," tegas bupati. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono