Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Direktur JakTV Jadi Tersangka Kasus Obstruction of Justice, Ini Sikap Dewan Pers

Damianus Bram • Rabu, 23 April 2025 | 00:37 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

RADARSOLO.COM – Dewan Pers menyatakan sikap resmi terkait penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Kejaksaan Agung.

Secara resmi, Dewan Pers menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Sepakat untuk saling menghormati proses yang dijalankan sebagaimana mandat UU. Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 dan Pasal 8, mengatur tentang perilaku pekerja pers jika ada indikasi pelanggaran seperti suap atau penyalahgunaan profesi," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (22/4/2025).

Dewan Pers akan menilai dari dua aspek. Yang pertama, dari sisi konten pemberitaan, apakah melanggar prinsip jurnalistik seperti uji akurasi dan keberimbangan (Pasal 3 KEJ).

Kedua, dari aspek perilaku jurnalis, apakah menyimpang dari etika profesi dan standar moral.

"Jurnalis harus bekerja secara demokratis, tidak mencampur opini dan fakta, menjunjung tinggi integritas, serta tidak meminta atau menerima imbalan," kata Ninik.

Dewan Pers juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan meninjau kemungkinan pelanggaran etik yang dilakukan Tian Bahtiar sebagai individu.

“Kami menyepakati bahwa ada ranah hukum yang ditangani Kejaksaan, dan ada ranah etik yang menjadi tanggung jawab Dewan Pers,” tegas Ninik.

Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut Tian Bahtiar menerima Rp 478,5 juta dari advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) untuk membuat serta menyebarkan pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan Agung.

"Uang itu diterima atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai pejabat resmi perusahaan. Tidak ada kontrak resmi antara JakTV dan para pemberi uang," ungkap Qohar.

Dalam pengembangan kasus, TB juga disebut menyebarkan opini dan narasi yang menguntungkan pihak tertentu dalam pemberitaan di media sosial, media daring, hingga tayangan JakTV, termasuk di kanal YouTube dan TikTok.

Marcella dan Junaidi bahkan membiayai demonstrasi dan kegiatan lain seperti podcast serta talkshow untuk menggiring opini publik dan mempengaruhi jalannya proses hukum kasus korupsi tata niaga timah dan importasi gula.

“Tujuan mereka adalah membentuk opini negatif terhadap kejaksaan agar kasus tidak ditindaklanjuti atau tidak terbukti di pengadilan,” tegas Qohar.

Ketiganya dijerat Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Tian Bahtiar #dewan pers #JAKTV #kejaksaan agung #Kejagung