RADARSOLO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 resmi diumumkan naik menjadi Rp2.446.880,68, atau naik 6,11 persen dibandingkan UMP Jatim 2025 yang sebesar Rp2.305.985,00.
Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Selasa (23/12/2025) malam melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
Selain menetapkan UMP, Gubernur Khofifah juga mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026.
UMK Surabaya 2026 menjadi yang tertinggi di provinsi ini, yakni sebesar Rp5.288.796, dan penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga: UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, Jadi Berapa?
Kenaikan UMP Jatim 2026
Kenaikan UMP Jatim 2026 tercatat sebesar Rp140.895,68 dari tahun sebelumnya (UMP Jatim 2025) menjadi Rp2.446.880,68, setara dengan 6,11 persen.
Khofifah menegaskan bahwa penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Kenaikan UMP sudah mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," jelas Khofifah seperti dikutip Kompas (24/12).
Pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai UMP 2026 dan dilarang menurunkan gaji pekerja yang sudah di atas ketentuan UMP.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sah..! Gubernur Tetapkan UMP dan UMK Se-Jawa Tengah, Berikutnya Daftarnya
Dasar Perhitungan UMP Jatim 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 didasarkan pada inflasi 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu atau alfa berada pada kisaran 0,5–0,9.
Menurut Adhy, tujuan penetapan UMP dan UMK bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, tetapi juga untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah di Jawa Timur.
"Penetapan UMP maupun UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh, meningkatkan daya beli, dan tetap ada upaya mengurangi disparitas antar wilayah," terang Adhy.
Daftar UMK Jawa Timur 2026
Berikut daftar UMK Jawa Timur 2026, dengan UMK Surabaya 2026 sebagai yang tertinggi:
-
Kota Surabaya: Rp5.288.796
-
Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
-
Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
-
Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
-
Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
-
Kabupaten Malang: Rp3.802.862
-
Kota Malang: Rp3.736.101
-
Kota Batu: Rp3.562.484
-
Kota Pasuruan: Rp3.555.301
-
Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
-
Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
-
Kota Mojokerto: Rp3.208.556
-
Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
-
Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
-
Kota Probolinggo: Rp3.045.172
-
Kabupaten Jember: Rp3.012.197
-
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
-
Kota Kediri: Rp2.742.806
-
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
-
Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
-
Kota Blitar: Rp2.639.518
-
Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
-
Kota Madiun: Rp2.588.794
-
Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
-
Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
-
Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
-
Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
-
Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
-
Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
-
Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
-
Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
-
Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
-
Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
-
Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
-
Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
-
Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
-
Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
-
Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962