Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Anggota Polres Wonogiri yang Terlibat Kasus Pemerasan dan Berujung Ditembak Polisi Akhirnya Dipecat

Iwan Adi Luhung • Rabu, 31 Desember 2025 | 14:45 WIB
Upacara PTDH  Bripda PS alias D di Mapolres Wonogiri, Rabu (31/12/2025).
Upacara PTDH Bripda PS alias D di Mapolres Wonogiri, Rabu (31/12/2025).

RADARSOLO.COM - Polres Wonogiri menjatuhkan hukuman tegas terhadap Bripda PS alias D, 29.

D dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pasca  tersandung kasus pemerasan 2022 lalu yang mengakibatkannya juga terkena luka tembak polisi.

D dipecat sebagai anggota Polri terhitung Rabu 31 Desember 2025.

Polres Wonogiri juga menggelar upacara PTDH pada hari itu.

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk punishment atas tindakan indisipliner yang dilakukan oleh personel bersangkutan.

"Upacara PTDH ini dilaksanakan sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran disiplin. Sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa bekerja sebaik mungkin, menjunjung tinggi disiplin, serta menghindari segala bentuk pelanggaran," tegas Wahyu.

Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, profesionalisme, loyalitas, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui pelaksanaan upacara PTDH ini, Polres Wonogiri kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menuturkan, saat ditangkap, D mengalami luka tembak di perut karena melawan petugas.

Baca Juga: Sumur Bor di Masaran Sragen Tiba-Tiba Meledak, Semburkan Air Setinggi 8 Meter

"Yang bersangkutan diketahui sudah dijatuhi hukuman. Tadi juga tidak hadir saat upacara," kata dia.

Diketahui, D adalah anggota komplotan atas kasus pemerasan.

Disebutkan, komplotan itu sudah kerap melakukan pemerasan.

Aksi mereka berakhir saat tim Resmob Polresta Surakarta membekuk komplotan D pada 19 April 2022. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#ptdh #anggota #Polres Wonogiri #komplotan #Pemerasan #polisi #dipecat #ditembak