M membeli obat penggugur janin via media sosial dan melakukan aksinya di salah satu hotel di Boyolali pada Februari lalu. Janin berusia empat bulan yang sudah tak bernyawa kemudian dikuburkan tak jauh dari rumah M. S dan M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan per 1 Juni lalu.
"Tersangka S mengandung bukan dengan M, tapi dengan pacar sebelumnya. Sedangkan M membantu S menggugurkan kandungan dan menguburkan bayinya," ujar Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi dalam keterangan persnya, Senin (26/6/2023).
Terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan polisi terhadap transaksi obat penggugur kandungan. Hasil penelusuran, pembeli obat mengarah kepada M.
Dari pengakuan M, obat penggunggur kandungan dibeli seharga Rp 1,4 juta. “Pengguguran kandungan terjadi Februari lalu. Tersangka S meminta bantuan M mencarikan obat penggugur kandungan. Kemudian tersangka M mencarinya di media sosial dan menemukan iklan penjualan obat penggugur kandungan,” beber kasat reskrim.
Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka M dijerat pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 348 KUHP dan pasal 55- 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rgl/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono