Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Aturan Pembatasan Penerima BBM Subsidi Direvisi, Atur Penyaluran Pertalite

Syahaamah Fikria • Selasa, 12 Juli 2022 | 01:21 WIB
Konsumen menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (29/6). (ANTARA)
Konsumen menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (29/6). (ANTARA)
RADARSOLO.ID - Pemerintah tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Revisi ini dimaksudkan agar penyaluran pertalite dan solar bisa lebih tepat sasaran.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam keterangannya mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite.

"Pada beleid saat ini, pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika.

Saat ini, aturan untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.

Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Setelah revisi tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite, yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

Erika menegaskan, masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.

"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi. Yakni dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.

"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha," pungkas Erika. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#penyaluran BBM subsidi #solar #pertalite #pembatasan penerima BBM subsidi #aturan pembatasan BBM subsidi #BBM subsidi