Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rekening Diblokir Akibat Tunggakan Pajak Rp 2,4 Miliar, Gugatan Komisaris Perusahaan Ini Ditolak PN Solo

Adi Pras • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:25 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II di Kota Solo. (Ist)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II di Kota Solo. (Ist)

 

RADARSOLO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan putusan sela sekaligus menjadi putusan akhir yang memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Komisaris Utama PT X (dalam kepailitan), Rabu (6/5/2026).

Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut.

Sengketa bermula dari pemblokiran rekening pribadi penggugat oleh KPP Pratama Surakarta atas tunggakan pajak PT X senilai Rp 2,441 miliar.

Baca Juga: Kisah Isma Wijayanti: Sukses Olah Rempah Kediri Jadi Teh Celup Modern Beromzet Rp 25 Juta

Penggugat menilai tindakan itu tidak berdasar hukum karena kapasitasnya sebagai komisaris yang tidak terlibat dalam operasional perusahaan, sehingga menuntut ganti rugi Rp 3,6 miliar dengan dalih pelanggaran prinsip corporate veil.

Namun, direktorat jenderal pajak (DJP) menegaskan berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, komisaris utama berkedudukan sebagai penanggung pajak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Lebih lanjut DJP menyatakan bahwa seluruh prosedur penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, telah dilaksanakan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga: Kisah Supeltas Solo: Dari Pengabdian Ikhlas hingga Risiko Kasampluk Spion demi Kelancaran Jalan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak merupakan kompetensi absolut pengadilan pajak, bukan pengadilan negeri.

Hal ini juga diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung antara lain Putusan Kasasi Nomor 295 K/PDT/2019 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 346 PK/Pdt/2020, yang secara konsisten menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa penagihan pajak.

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim PN Solo menetapkan tiga poin utama putusan. Pertama, menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh kuasa hukum DJP selaku pihak tergugat.

Baca Juga: Duh, KDMP 15 Kelurahan di Karanganyar Terkendala Aset

Kedua, menyatakan secara hukum bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 218.000.

DJP senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Mei 2026 Naik Rp17.000 per Gram, Cek Rincian Terbaru

Setiap tindakan penagihan yang dilakukan bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara demi pembangunan nasional, dengan selalu berpijak pada asas keadilan dan kepastian hukum. (adi)

Editor : Adi Pras
#kpp pratama surakarta #solo #pn solo #mahkamah agung #Direktorat Jenderal Pajak