RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus memproses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2021. Dalam kasus ini, bantuan alsintan yang diterima salah satu kelompok tani di Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M.Zuhri melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengaku pihaknya tinggal menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari badan pemeriksa keuangan (BPK) dalam kasus ini.
”Sebenarnya kami sudah ada gambaran untuk calon tersangkanya. Akan tetapi kami masih menunggu laporan LHP nya. Secepatnya kami nanti akan umumkan, rencana awal pekan depan kami umumkan untuk tersangkanya,” terang Hartanto.
Hartanto menambahkan, dalam dugaan korupsi penjualan alsintan tersebut, kejari tidak hanya akan menetapkan satu tersangka, tapi lebih dari itu.
”Kami tetapkan satu dulu untuk tersangka. Kemungkinan akan mengembang menjadi tiga tersangka, yang penting nanti penetapan terhadap satu tersangka utama terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Radarsolo.com, salah seorang tersangka dalam kasus ini sudah melarikan diri.
”Ya kalau (pelaku, Red) tidak ada, nanti setelah kami tetapkan sebagai tersangka langsung berstatus DPO (daftar pencarian orang, Red),” ungkap Hartanto.
Sekadar informasi, alsintan yang dijual dalam kasus tersebut berjenis combi. Terjadi pada 2021 dengan modus mesin alsintan yang diusulkan oleh kelompok tani di Desa Kaling, Tasikmadu tidak diberikan kepada kelompok tani. Melainkan langsung dijual ke salah satu kelompok petani di Sragen.
”Itu kan usulan dari oknum yang meminjam nama kelompok tani ke salah satu anggota DPR RI. Jadi oknum tersebut mengatasnamakan kelompok tani tersebut. Kelompok tani itu hanya korban, karena namanya hanya dipinjam oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan bantuan. Setelah bantuan turun, kemudian dijual,” terang salah seorang sumber saat dihubungi Radarsolo.com. (rud/adi)
Editor : Adi Pras