RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan sejumlah barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (20/11/2024).
Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Karanganyar. Di mana barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dihancurkan dengan blender, hingga digilas dengan stoomwalls, tergantung jenis barangnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,06 gram, 4.127 butir obat daftar G, 91 gram ganja dalam 14 paket, 25 unit ponsel, 6 timbangan, bahan petasan, alat sabu dan puluhan botol minuman keras.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengungkapkan, pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kejaksaan dalam penanganan perkara hukum.
"Kegiatan ini bagian dari kewenangan kejari dalam melaksanakan putusan pengadilan. Dari 45 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, yang paling dominan adalah perkara narkotika," paparnya.
Dengan adanya pemusnahan tersebut, kajari erharap barang bukti itu juga menjadi momentum bagi jajaran Kejari Karanganyar dan stakeholder lain, dalam menjalankan komitmen penegakan hukum yang profesional di Karanganyar. (rud/adi)
Editor : Adi Pras