RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar memberi perhatian serius terhadap polemik kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Menurut Ketua Komisi B Latri Listyowati, perlu langkah revolusioner untuk menutup celah kebocoran yang selama ini muncul dalam sistem lelang pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
Menurut Latri, penerapan teknologi digital atau e-parking sudah menjadi kebutuhan mendesak demi menciptakan transparansi pengelolaan parkir daerah.
Baca Juga: 50 Seniman Graffiti dari 19 Negara Ramaikan MOS 2026 di Karanganyar
Meski demikian, modernisasi sistem diminta tidak mengorbankan para juru parkir (jukir) lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
”Digitalisasi adalah keharusan untuk mengamankan PAD, tapi aspek kemanusiaan bagi para jukir tidak boleh diabaikan. Mereka harus menjadi bagian dari solusi, bukan korban dari sistem,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Latri menilai masih ada sejumlah titik rawan dalam tata kelola parkir yang perlu segera dibenahi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar.
Baca Juga: Bantah PHK, PT CWII Sragen Sebut Kontrak 800 Karyawan sudah Habis
Salah satunya melalui audit potensi parkir secara independen dan berkala agar target setoran dalam proses lelang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi sistem transaksi parkir secara host-to-host dengan server pemerintah daerah agar pengawasan dapat dilakukan secara real time dan meminimalkan kebocoran pendapatan.
”Jangan sampai kita kehilangan potensi hanya karena data yang tidak akurat. Sistem transaksi juga harus terintegrasi dengan server pemerintah daerah agar pengawasan berjalan maksimal,” katanya.
Baca Juga: 30 KDMP di Karanganyar Siap Beroperasi, Tegaskan Perekrutan Pegawai lewat BUMN
Selain mendorong transparansi, Latri juga menyoroti pentingnya pemberdayaan para jukir. Ia mengusulkan agar para petugas parkir diberikan pelatihan atau reskilling supaya mampu mengoperasikan perangkat digital seperti mesin EDC dalam sistem parkir elektronik.
Menurutnya, jukir tidak seharusnya diberhentikan, melainkan dikelola secara profesional melalui status kerja yang lebih jelas dan perlindungan kesejahteraan.
“Jukir jangan diberhentikan, tapi dikelola secara profesional. Mereka bisa dijadikan tenaga kerja resmi dengan gaji tetap dan jaminan sosial seperti BPJS,” jelasnya.
Latri juga mengusulkan adanya sistem insentif bagi jukir yang disiplin menjalankan sistem digital. Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, praktik pungutan manual di luar sistem resmi diyakini dapat ditekan.
”Jika kesejahteraan mereka terjamin, mereka akan menjadi garda terdepan dalam menjaga PAD kita. Pemerintah mendapatkan transparansi, dan rakyat kecil tetap bisa bekerja dengan lebih bermartabat,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Karanganyar Bambang Djatmiko mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mewacanakan untuk digitalisasi untuk parkir yang ada di Kabupaten Karanganyar.
Sampai saat ini dari dishub sendiri sudah melakukan kajian dan mempersiapkan untuk peraturan bupati (perbup)-nya.
”Terkait dengan wacana e-parkir atau digitalisasi Parkir itu, saat ini kita masih melakukan kajian, untuk nanti pembuatan perbupnya,” tegas Bambang. (rud/adi)
Editor : Adi Pras