Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pengisian Kursi Wakil Bupati Klaten, ​DPRD Tunggu Surat Balasan Kemendagri: Begini Mekanismenya

Angga Purenda • Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB
DPRD Kabupaten Klaten saat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Klaten masa jabatan 2025-2030 beberapa waktu lalu. (Angga Purenda/Radar Solo)DPRD Kabupaten Klaten saat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Klaten masa jabatan 2025-2030 beberapa waktu lalu. (Angga Purenda/Radar Solo)

​RADARSOLO.COM- DPRD Klaten tengah menunggu surat balasan dari Kemendagri terkait usulan pemberhentian Wakil Bupati Klaten masa jabatan 2025-2030, mendiang Benny Indra Ardhianto.

Langkah administratif tersebut menjadi pembuka jalan bagi proses pemilihan pendamping Bupati Klaten di sisa masa jabatan.

​Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengungkapkan, pihaknya telah bergerak cepat setelah menggelar Rapat Paripurna pada Senin (16/3/2026) lalu.

Berita acara usulan pemberhentian tersebut telah dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Pengelola SPBU di Sragen Beri Penjelasan Bantah Adanya Borong BBM, Semua Sesuai Barcode dari Dinas

​"Surat pengunduran diri (pemberhentian) sudah kami proses dan buatkan berita acaranya. Sudah kami kirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur sebelum Lebaran kemarin. Sekarang kami tinggal menunggu jawaban resminya," ujar Edy saat ditemui radarsolo.jawapos.com beberapa waktu lalu.

​Edy menjelaskan, nantinya setelah SK pemberhentian dari Kemendagri turun, DPRD akan segera memproses pengisian jabatan Wakil Bupati. 

Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 Tahun 2025, proses tersebut akan terbagi dalam dua tahap utama. Yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan pemilihan.

​Pada tahap persiapan, DPRD akan membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) yang terdiri dari minimal tujuh orang perwakilan fraksi-fraksi di dewan.

Pembentukan Panlih itu nantinya juga akan disahkan melalui rapat paripurna agar diketahui oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Akhirnya Terealisasi, Pembangunan Jembatan Garuda Tambakboyo Sukoharjo Pangkas Jarak Tempuh Warga 7 Km

​"Kami akan mengundang dan memberikan informasi kepada partai-partai pengusul untuk menyiapkan nama yang akan direkomendasikan. Setidaknya harus ada dua calon yang diusulkan untuk dipilih dalam rapat paripurna," jelas Edy.

​Terkait sosok pengganti, Edy menekankan bahwa hal itu ada di tangan koalisi partai pengusung yang terdiri dari PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, PAN, NasDem, dan partai lainnya.

Partai-partai tersebut harus duduk bersama untuk menyepakati nama yang akan mendapatkan rekomendasi resmi dari pengurus pusat masing-masing partai.

​"Nanti partai pengusung merapatkan siapa yang mau diusulkan. Misalnya dari Gerindra atau partai lainnya, harus ada rekomendasi resmi. Setelah itu baru kami di DPRD memproses pemilihannya," tambahnya.

Baca Juga: Diresmikan Bupati Etik Suryani, Graha Pustaka Sukoharjo Catat Lonjakan Pengunjung Tiga Kali Lipat

​Mekanisme pemungutan suara nantinya akan melibatkan seluruh anggota DPRD Klaten dengan sistem one man one vote (satu orang satu suara).

Pemilihan tersebut merupakan amanat konstitusi guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Klaten tetap berjalan optimal pasca berpulangnya Benny Indra Ardhianto.

​"Harapan kami proses administrasi di Kemendagri bisa segera selesai agar tahap pemilihan bisa segera kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Edy.(ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pengisian kursi wakil bupati klaten #pengganti wakil bupati klaten #Kemendagri #dprd klaten