RADARSOLO.COM- Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Klaten terus bergerak aktif dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mengingat tahun ini ditargetkan Rp 179.467.545.000, yang hingga 9 Juli 2026 sudah terealisasi Rp 67.294.414.000 atau 37,50 persen.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggelar acara Sosialisasi dan Bimtek Sengkuyung Berbasis Kewilayahan Kabupaten Klaten Tahun 2026. Dikemas dalam kegiatan yang digelar di setiap kecamatan.
Baca Juga: Atasi Masalah Sampah dari Hulu Hingga Hilir, Ini Konsep Besar yang Digulirkan Bupati Klaten
Kegiatan kolaborasi kewilayahan tersebut salah satunya seperti digelar di Aula Kelurahan Jatinom beberapa waktu lalu. Acara yang diinisiasi oleh UPPD Klaten bersama Jasa Raharja dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten itu menyasar seluruh perangkat desa dan operator wilayah di Kecamatan Jatinom.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Klaten Nur Endro Bagaskoro menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan seluruh operator wilayah dari 17 desa dan 1 kelurahan yang ada di Kecamatan Jatinom.
Setelah mendapatkan bimbingan teknis (bimtek), para operator tersebut langsung diterjunkan ke masyarakat untuk melakukan pendataan secara door to door menggunakan aplikasi Sengkuyung Mobile.
"Data masyarakat yang menunggak pajak sudah tercantum di aplikasi tersebut. Operator desa, yang merupakan perangkat desa serta RT atau RW mendatangi rumah ke rumah untuk memberikan imbauan dan pemberitahuan,” ujarnya.
Apabila kendaraan yang dimiliki masih ada maka wajib pajak diminta untuk segera untuk membayarkan kewajibannya.
Apabila kendaraan sudah dijual, maka petugas akan melakukan pendataan dengan dilengkapi persyaratan administrasi lainnya.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga Lereng Merapi, Bupati Hamenang Komitmen Kembangkan Potensi Lokal Bawukan Klaten
Langkah inovatif tersebut diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat agar lebih tertib membayar pajak.
Di sisi lain, berkurangnya tunggakan pajak otomatis akan meningkatkan pendapatan daerah.
Selain mengandalkan perangkat desa, Samsat Klaten juga mempermudah akses pembayaran PKB bagi masyarakat melalui berbagai fasilitas.
Seperti Mobil Samsat Keliling yang menjangkau wilayah kecamatan yang jauh dari pusat kota.
Ada pula Samsat Budiman (Samsat Badan Usaha Digital Mandiri) yang bekerja sama langsung dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Termasuk melalui aplikasi online yakni New Sakpole menjadikan pembayaran lebih praktis.
Sebagai informasi, dari 26 kecamatan di Kabupaten Klaten, penagihan berbasis kewilayahan tahap awal itu difokuskan pada 15 kecamatan yang masuk dalam area pelayanan Samsat Klaten kota.
Sementara 11 kecamatan lainnya berada di bawah naungan Samsat Prambanan dan Samsat Pembantu Delanggu.
Selain sektor pajak, aspek keselamatan jalan raya dan perlindungan dasar bagi pengendara juga menjadi poin penting dalam sosialisasi tersebut.
Perwakilan Penanggungjawab Samsat Klaten dari Jasa Raharja Anton Prasetyo mengungkapkan terkait tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Klaten.
“Rata-rata Jasa Raharja menggelontorkan dana sebesar Rp 3,5 Miliar per bulan untuk menyantuni korban kecelakaan di wilayah Klaten. Kami mengelola SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan warga saat membayar pajak STNK. Ini adalah wujud perlindungan dasar dari negara berdasarkan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964," terang Anton.
Anton memaparkan, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah (janda/duda, anak atau orang tua kandung).
Sedangkan untuk korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan rumah sakit.
Baca Juga: Percepat Pemerataan Pembangunan, Bupati Hamenang Buka Program KBMKB ke-35 di Karangnongko Klaten
Jika biaya melampaui plafon tersebut, penanganan akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Ia juga mengingatkan pentingnya melapor ke pihak kepolisian saat terjadi kecelakaan agar data terkoneksi secara online ke sistem Jasa Raharja secara cepat.
Warga juga diimbau memanfaatkan program gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas agar tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono