RADARSOLO.COM – Bupati Sukoharjo Etik Suryani melarang kegiatan kampanye di Alun-Alun Satya Negara. Sebagai ganti, kampanye terbuka bisa dilakukan di lapangan sepak bola di tiap kecamatan.
Larangan berkampanye di alun-alun tertuang dalam Perbup Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan Perbup Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Perbup ini mengatur tentang tempat-tempat atau fasilitas umum yang tidak boleh untuk kampanye terbuka. Kecuali lapangan sepak bola yang telah ditunjuk,” kata Etik.
Di Sukoharjo terdapat 12 lapangan bola yang diperbolehkan untuk kampanye terbuka. Tersebar di 12 kecamatan.
Mulai dari Lapangan Kedungwinong, Kecamatan Nguter; Lapangan Sidorejo, Bendosari; Lapangan Ngreco, Weru; serta Lapangan Bulu, Bulu.
Kemudian Lapangan Blimbing, Gatak; Lapangan Menuran, Baki; Lapangan Parangjoro, Grogol; Lapangan Polokarto, Polokarto; Lapangan Cangkol, Mojolaban; Lapangan Ngabeyan, Kartasura; Lapangan Joho, Sukoharjo Kota; serta Lapangan Cemetuk, Tawangsari.
Etik menegaskan, Alun-Alun Satya Negara Sukoharjo harus steril dari segala bentuk kegiatan kampanye. Kecuali digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk kegiatan sosialisasi.
“Alun-alun tidak boleh yan untuk kampanye terbuka. Karena nanti dampaknya bisa semrawut. Tapi kalau KPU atau Bawaslu boleh menggunakan,” imbuh Etik.
Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengaku akan segera menerbitkan peraturan terkait kampanye. Terutama yang berkaitan dengan perbup baru.
“Jadwal kampanye terbuka nanti menyesuaikan petunjuk dari KPU RI,” paparnya. (kwl/fer/ria)
Editor : Syahaamah Fikria