Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya, Alwin Basri Sebagai Tersangka

Damianus Bram • Selasa, 11 Februari 2025 | 18:48 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita saat lakukan sidak, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita saat lakukan sidak, beberapa waktu lalu.

RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita pada hari ini, Selasa (11/2/2025), untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Tak hanya Mbak Ita saja, pihak Penyidik KPK juga turut memanggil suami Mbak Ita, Alwin Basri, keduanya merupakan politikus PDI Perjuangan yang tersangkut perkara yang sama.

"Betul (agenda pemeriksaan sebagai tersangka)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip dari JawaPos.com, Selasa (11/2/2025).

Sebagai informasi, pemanggilan ini dilakukan setelah Mbak Ita kalah dalam praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) lalu.

Namun, saat ini sidang praperadilan terhadap Alwin Basri masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain menetapkan Mbak Ita dan Alwin Basri, KPK juga menjerat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

Disinyalir pemanggilan Mbak Ita dan Alwin Basri pada hari ini untuk segera dilakukan penahanan.

Pasalnya dua tersangka lainnya, yakni Martono dan Rachmat Utama Djangkar telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, sejak Jumat (17/1/2025).

Martono diduga merupakan pihak penerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).

Sementara, Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa diduga merupakan pihak pemberi gratifikasi.

Diduga, Rachmat Utama Djangkar memberikan gratifikasi kepada Mba Ita dan Alwin Basri.

Adapun Mbak Ita telah mangkir sebanyak tiga kali dalam panggilan penyidik. 

Sebelumnya, Mbak Ita dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025), tetapi ia tidak hadir. 

Sebelumnya, Mbak Ita juga mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat, 17 Januari 2025, dan 10 Desember 2024. (dam)

Editor : Damianus Bram
#wali kota semarang #kpk #komisi pemberantasan korupsi #hevearita gunaryanti #mbak ita #alwin basri #korupsi