Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gubernur Bali Beri Insentif bagi Anak Bernama Nyoman dan Ketut, Kok Bisa? Begini Alasannya

Damianus Bram • Kamis, 13 Maret 2025 | 20:14 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster.

RADARSOLO.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa anak yang lahir dengan nama depan Nyoman dan Ketut—yang dalam tradisi Hindu Bali merujuk pada anak ketiga dan keempat—akan mendapatkan insentif khusus dari pemerintah mulai tahun ini.

"Iya, yang lahir mulai tahun ini akan diberikan insentif jika bernama Nyoman atau Ketut, karena dua nama ini hampir punah," ujar Koster, dilansir dari ANTARA.

Kebijakan ini diambil karena populasi anak dengan nama Nyoman dan Ketut semakin berkurang.

Gubernur Koster menyoroti bahwa tren keluarga di Bali yang hanya memiliki dua anak serta jumlah penduduk yang relatif sedikit turut berkontribusi pada berkurangnya penggunaan nama tersebut.

"Ketut kini tinggal 6 persen, Nyoman tinggal 19 persen. Ini bahaya. Kalau Nyoman dan Ketut hilang, kita akan dimarahi leluhur," tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pelestarian budaya, pemerintah akan memberikan insentif di sektor pendidikan, yang mencakup bantuan pembelian buku, seragam, serta kebutuhan sekolah lainnya.

Data penerima insentif nantinya akan dikumpulkan melalui sekolah masing-masing.

Untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Bali akan membentuk Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak bagi Nyoman/Komang dan Ketut.

Program Prioritas dalam Pelestarian Budaya Bali

Koster menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi program prioritas dalam periode kepemimpinannya yang kedua.

Program ini masuk dalam agenda pelestarian adat, agama, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal Bali.

Selain pemberian insentif, upaya pelestarian budaya ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Selain itu, program ini juga mendorong pemakaian aksara Bali sesuai dengan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, serta menggali kembali warisan budaya dan tradisi yang mulai punah di masyarakat desa adat.

"Kita harus terus menggali dan melestarikan budaya adiluhung Bali, termasuk penggunaan aksara Bali dan tradisi yang mulai ditinggalkan," tambah Koster.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Bali tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional dalam kehidupan modern, sekaligus menjaga identitas budaya yang telah diwariskan oleh leluhur. (dam)

Editor : Damianus Bram
#gubernur bali #wayan koster #hindu bali #ketut #nyoman #tradisi