Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bermunculan Ormas di Berbagai Wilayah: Pahami, Ini yang Dilarang dilakukan sesuai Undang-Undang

Tri wahyu Cahyono • Selasa, 6 Mei 2025 | 03:50 WIB
Ilustrasi Ormas
Ilustrasi Ormas

RADARSOLO.COM- Belakangan bermunculan aksi meresahkan yang mengatasnamakan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Sebenarnya, pemerintah telah mengatur tentang Ormas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.

Dalam undang-undang menegaskan hal-hal yang dilarang dilakukan Ormas.

Pada Pasal 59

(1) Ormas dilarang:

a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang,
bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:

a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:

Baca Juga: Buntut Singgung Bang Yos, Gatot Nurmantyo Marah Besar ke Hercules: Kamu Itu Preman Memakai Pakaian Ormas

a. Melakukan tindakan pennusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenarg penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:

a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

b. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

c. Menganut, mengembangkan, serta. menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#uu #regulasi #dilarang #organisasi kemasyarakatan #undang undang #ormas