RADARSOLO.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), secara resmi memperkenalkan kebijakan kerja fleksibel yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja, alias Work From Anywhere (WFA).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, menandai perubahan signifikan dalam budaya kerja birokrasi Indonesia.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati menjelaskan, fleksibilitas kerja ini hadir sebagai solusi adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja yang semakin dinamis.
Tujuannya adalah untuk mendorong profesionalisme ASN sekaligus menjaga motivasi dan produktivitas mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ini berarti, ASN memiliki kebebasan lebih untuk menyelesaikan pekerjaan mereka dari lokasi yang paling sesuai.
Termasuk dari rumah, selama sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas yang diemban.
Fleksibilitas ini mencakup pengaturan kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, bahkan pengaturan jam kerja yang dinamis.
"Fleksibilitas kerja ini solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar dia.
Siapa Saja ASN yang Berhak Menjalankan WFA?
Meskipun kebijakan WFA ini membawa angin segar, tidak semua ASN bisa langsung menerapkan sistem kerja dari mana saja.
Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas kinerja.
Kemenpan RB telah mengatur kriteria ini secara detail:
1. Tidak Sedang dalam Proses Pendisiplinan
ASN yang sedang menghadapi proses hukum atau disiplin tidak diizinkan WFA.
2. Bukan ASN Baru
Pegawai yang baru diangkat atau baru saja menduduki jabatan baru tidak dapat langsung mengajukan WFA.
3. Tidak Memerlukan Ruang Kerja Khusus
Tugas yang diemban tidak bergantung pada ketersediaan ruang kerja atau perlengkapan khusus di kantor.
4. Mengandalkan Teknologi
Pekerjaan dapat diselesaikan secara efektif melalui pemanfaatan teknologi, tanpa harus selalu bertatap muka secara intens.
5. Mandiri dalam Pengawasan
Tidak memerlukan pengawasan langsung dan terus-menerus dari atasan.
6. Perjalanan Dinas Fleksibel
Termasuk ASN yang sering melakukan perjalanan dinas dengan waktu kerja melebihi 8 jam per hari atau lebih dari 5 hari kerja.
7. Bukan Anggota TNI
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak termasuk dalam cakupan WFA ini.
8. Bukan Anggota Polri
Anggota Polri Indonesia juga tidak termasuk dalam kebijakan WFA ini.
9. Bukan Perwakilan di Luar Negeri
ASN yang bertugas sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri juga tidak diatur dalam skema WFA ini. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria