Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Hore! Insentif Guru Non ASN Rp2, 1 Juta Segera Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya Agar Pencairan Lancar

Syahaamah Fikria • Minggu, 3 Agustus 2025 | 01:17 WIB

Ilustrasi insentif guru non ASN.
Ilustrasi insentif guru non ASN.


RADARSOLO.COM – Kabar baik untuk para guru non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) siap salurkan bantuan insentif dalam jumlah besar pada Agustus hingga September 2025.

Tahun ini, sebanyak 341.248 guru non ASN dipastikan akan terima insentif tersebut.

"Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," jelas Koordinator Aneka Tunjangan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Sri Lestariningsih.

Mekanisme Pencairan Berubah

Tahun ini, kebijakan penyaluran insentif untuk guru non ASN membawa beberapa perubahan penting.

Salah satunya, syarat masa kerja minimal 17 tahun telah ditiadakan.

Hal ini membuka kesempatan lebih lebar bagi banyak guru untuk mendapatkan bantuan ini.

Meski begitu, ada beberapa kriteria yang tetap berlaku.

Para guru penerima instentif tidak boleh sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Terkait nominal, juga ada penyesuaian.

Sebelumnya pada tahun 2024, insentif guru non ASN ini sebesar Rp3,6 juta per tahun yang dicairkan per semester.

Kini untuk tahun 2025, insentif yang diterima sebesar Rp2,1 juta per tahun dan akan dibayarkan sekaligus.

Mekanisme penyalurannya pun dibuat lebih efisien.

Dinas tidak lagi bertugas mengusulkan calon penerima melalui aplikasi khusus.

Kini, Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan langsung memverifikasi data guru melalui Dapodik.

Bahkan, Puslapdik juga telah memfasilitasi pembukaan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan.

Penting bagi para guru yang akan menerima insentif ini untuk mengaktifkan rekening mereka paling lambat 30 Januari 2026, karena jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Perubahan skema ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas dan efisien dalam mendukung kesejahteraan guru non ASN di seluruh Indonesia. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#insentif #kemendikdasmen #guru #dapodik #Guru Non ASN