RADARSOLO.COM - Kabar baik bagi pelanggan PLN! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan sepanjang Agustus 2025, baik untuk rumah tangga, bisnis, maupun industri.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang mendapat subsidi maupun non-subsidi.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Ruang UPK di Kompleks Kantor Kecamatan Delanggu Klaten Dilalap Api
Mengapa Tarif Listrik PLN Tetap?
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan setiap triwulan, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Untuk periode Triwulan III 2025 (Juli–September), pemerintah memilih menahan tarif guna:
-
Menjaga daya beli masyarakat
-
Meningkatkan daya saing industri
-
Menstabilkan ekonomi nasional, terutama di tengah fluktuasi harga energi global
Penetapan tarif mengacu pada parameter ekonomi makro seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian Tarif Listrik PLN Bulan Agustus 2025 Berdasarkan Golongan
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
-
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
-
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Golongan Bisnis
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
-
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
3. Golongan Industri
-
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
-
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
4. Pelayanan Sosial
-
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
-
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
-
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
-
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
-
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
-
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
5. Rumah Tangga Subsidi
-
R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
-
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Apa Itu Subsidi Listrik?
Subsidi listrik adalah bantuan pemerintah bagi pelanggan tertentu agar tagihan listriknya lebih ringan.
Dalam hal ini, selisih antara tarif keekonomian dan tarif subsidi akan ditanggung pemerintah dan dibayarkan ke PLN.
Artinya, pelanggan yang menerima subsidi akan membayar lebih murah untuk jumlah pemakaian listrik yang sama dibanding pelanggan non-subsidi.
Dengan tarif listrik yang tidak berubah sejak awal tahun, masyarakat bisa mengatur keuangan lebih stabil.
Bagi pelaku usaha, keputusan ini juga menekan beban biaya operasional di tengah ketatnya persaingan bisnis.
Editor : Nur Pramudito