Gubernur Jateng Ahmad Luthfi beri arahan kepada seluruh bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (30/3/2026).RADARSOLO.COM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengambil langkah tegas dengan menghadirkan langsung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan dewan di wilayahnya.
Langkah strategis ini diambil menyusul rentetan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh komisi antirasuah tersebut terhadap sejumlah bupati di Jawa Tengah beberapa waktu terakhir.
Dalam agenda pembekalan krusial tersebut, Ahmad Luthfi mengumpulkan seluruh bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Tiadakan Open House, Gubernur Ahmad Luthfi Pilih Rayakan Lebaran Bareng Yatim dan Difabel
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Untuk memberikan arahan khusus terkait upaya masif pencegahan tindak pidana korupsi, hadir secara langsung Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto didampingi oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.
Agenda utama dalam pertemuan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pakta tersebut ditandatangani secara serentak oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, serta seluruh bupati, wali kota, dan ketua DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Tekankan Tanggung Jawab Personal
Pada kesempatan tersebut, Luthfi memberikan penekanan keras kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik di wilayahnya untuk benar-benar menanamkan nilai integritas dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, integritas merupakan tanggung jawab mutlak bagi seorang pejabat publik agar tidak terjerumus pada tindakan menyimpang yang mengarah pada tindak pidana korupsi, demi mewujudkan clear and good governance.
Ia juga memohon kepada pihak KPK agar upaya pencegahan dapat lebih dikedepankan, dan menjadikan penindakan sebagai langkah hukum terakhir. Luthfi menyebut bahwa para kepala daerah sangat membutuhkan pegangan, penerangan, dan pengawalan agar tidak salah langkah.
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi memberikan peringatan tegas bahwa apabila ke depannya—setelah penandatanganan pakta integritas dan turunnya arahan dari KPK ini—masih ada kepala daerah yang bertindak menyimpang atau terjaring operasi tangkap tangan, hal tersebut sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab personal.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum menganut asas personal, di mana subjek hukumnya adalah individu atau 'barang siapa', sehingga perbuatan koruptif murni menjadi tanggung jawab pribadi pelaku, bukan lagi tanggung jawab institusi pemerintahan.
Apresiasi Inisiatif Pencegahan
Menanggapi langkah proaktif tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Gubernur Ahmad Luthfi yang mengumpulkan seluruh pemangku kebijakan daerah guna membangun kesadaran pencegahan korupsi.
Fitroh membenarkan bahwa pencegahan merupakan salah satu pilar utama kegiatan KPK di samping penindakan. Ia menyoroti tingginya intensitas kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah akhir-akhir ini, sehingga upaya pencegahan yang terus-menerus dan sinergitas antara penegak hukum serta pemerintah daerah sangat krusial untuk menekan perilaku koruptif.
Baca Juga: Balik Rantau Gratis 2026, Gubernur Jateng Berangkatkan Ribuan Perantau dari Donohudan
Fitroh juga mengingatkan bahwa KPK terus melakukan pemantauan atau monitoring secara berkala ke seluruh daerah, tidak hanya terbatas di Jawa Tengah.
Menutup arahannya, ia memberikan ultimatum agar komitmen atau pakta integritas yang telah ditandatangani tersebut benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan tidak sekadar berhenti sebagai formalitas di atas kertas semata. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono