Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Final? Pemerintah Kunci Anggaran Lewat Perpres 79 Tahun 2025

Syahaamah Fikria • Sabtu, 18 April 2026 | 18:17 WIB
Perpres 79 Tahun 2025 naikkan gaji ASN dan PNS mulai Oktober. Cek syarat kenaikan pangkat dan golongan terbaru dari BKN.
Perpres 79 Tahun 2025 jadi payung hukum kenaikan gaji PNS 2026.

RADARSOLO.COM – Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan di tahun 2026 kini menemui titik terang. 

Pemerintah secara resmi telah memberikan payung hukum melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Regulasi ini menjadi landasan konstitusional yang di dalamnya telah mengunci alokasi khusus untuk penyesuaian gaji pokok PNS tahun anggaran 2026.

Meskipun secara administratif kebijakan ini sudah mendapatkan "lampu hijau", pemerintah masih memerlukan satu langkah final sebelum mengumumkan besaran angka secara resmi ke publik.

 Saat ini, keputusan akhir berada pada hasil evaluasi performa ekonomi nasional yang akan segera difinalisasi.

Baca Juga: Apakah Gaji Ke-13 PNS 2026 Kena Efisiensi Demi Subsidi Energi? Intip Bocoran Besaran yang Masuk Rekening Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Menanti Hasil Evaluasi Kuartal I 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan besaran persentase kenaikan. 

Menurutnya, periode tiga bulan pertama di tahun 2026 menjadi masa krusial untuk melakukan perhitungan fiskal yang akurat.

"Kami masih memantau pergerakan ekonomi dan realisasi APBN secara menyeluruh. Keputusan final terkait besaran dan waktu pelaksanaan akan diambil setelah kami melihat performa keuangan negara pada Kuartal I 2026 ini," ujar Purbaya dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kenaikan gaji tidak hanya meningkatkan daya beli ASN.

Melainkan juga tetap menjaga stabilitas ekonomi makro, terutama dalam mengendalikan laju inflasi dan menjaga beban belanja negara tetap dalam batas aman.

Prinsip Keseimbangan Fiskal dalam Kebijakan Gaji

Penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan sinyal positif bahwa pemerintah telah melewati fase birokrasi paling krusial. 

Namun, Purbaya mengingatkan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan keberlanjutan agenda pembangunan nasional.

Baca Juga: Bocoran Nominal Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan, Tertinggi Tembus Puluhan Juta

Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan pemerintah antara lain:

- Stabilitas Inflasi: Memastikan kenaikan gaji tidak memicu lonjakan harga barang pokok.

- Kredibilitas APBN: Menjaga agar ruang fiskal tetap mampu membiayai program strategis nasional lainnya.

- Pertumbuhan Ekonomi: Menilai apakah pendapatan negara menunjukkan tren positif sesuai target yang ditetapkan.

"Intinya adalah keseimbangan. Kita ingin kesejahteraan meningkat, namun keuangan negara harus tetap kredibel," imbuh Purbaya.

Baca Juga: Apa Nama Baru Matahari Departement Store? Identitas Anyar LPPF yang Kini Terpisah dari Sejarah Panjang Matahari Putra Prima

 

Prediksi Pengumuman Resmi Besaran Kenaikan

Jika hasil evaluasi data makroekonomi Kuartal I menunjukkan tren positif sesuai proyeksi, pemerintah diperkirakan akan segera melakukan "ketuk palu" besaran kenaikan tersebut. 

Pengumuman resmi diprediksi akan dilakukan pada pertengahan tahun 2026.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menkeu Purbaya pada akhir tahun lalu.

"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ungkap Purbaya pada Desember 2025 lalu.

 

Editor : Syahaamah Fikria
#Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji pns 2026 #Purbaya Yudhi Sadewa #kenaikan gaji asn #Gaji PNS