Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Peringatan Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri dan Daftar Tanggal Merah

Syahaamah Fikria • Senin, 20 April 2026 | 18:28 WIB
Peringatan Hari Kartini 21 April 2026. (canva.com/Inkofert)
Peringatan Hari Kartini 21 April 2026. (canva.com/Inkofert)

RADARSOLO.COM – Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia merayakan Hari Kartini untuk menghormati perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini dalam memperjuangkan emansipasi perempuan. 

Pada tahun 2026, peringatan ini jatuh pada hari Selasa. Lantas, apakah Hari Kartini 21 April 2026 termasuk hari libur nasional atau tanggal merah?

Bagi Anda yang berencana menyusun agenda di hari tersebut, penting untuk menyimak aturan resmi pemerintah agar tidak keliru. 

Berdasarkan ketetapan yang berlaku, Hari Kartini merupakan hari besar nasional yang bermakna historis tinggi, namun status operasionalnya memiliki ketentuan tersendiri.

Baca Juga: 25 Link Poster Hari Kartini 2026 Desain Unik, Kreatif dan Terbaru: Gratis Tinggal Pakai untuk Konten Postingan Instagram

Status Hari Kartini 2026: Libur atau Tetap Masuk?

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan Hari Kartini sebagai hari libur nasional. 

Hal ini berarti pada Selasa, 21 April 2026, seluruh aktivitas perkantoran, instansi pemerintah, perbankan, hingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal seperti biasa.

Meski bukan tanggal merah, antusiasme masyarakat biasanya tidak surut. 

Baca Juga: Oven Kayu Di Grogol Sukoharjo Terbakar, Dipicu Suhu Terlalu Panas

Berbagai lembaga pendidikan dan instansi sering kali menggelar seremoni khusus, seperti upacara bendera dengan busana adat hingga perlombaan bertema pemberdayaan perempuan.

Hal ini guna mengenang jasa sang pelopor kebangkitan perempuan pribumi tersebut.

Landasan Hukum Penetapan Hari Kartini

Penetapan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964. 

Melalui keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno tersebut, RA Kartini secara resmi diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Kendati demikian, dalam Keppres tersebut maupun aturan turunannya melalui SKB 3 Menteri, Hari Kartini tidak pernah dimasukkan ke dalam daftar libur resmi yang ditandai dengan tanggal merah di kalender. 

Statusnya setara dengan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei) atau Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei) yang diperingati sebagai hari besar namun bukan hari libur.

Baca Juga: Giliran Industri Etanol Polokarto Ditertibkan, Pelaku Usaha Tanpa Izin Harus Setop Produksi

Daftar Tanggal Merah Tahun 2026

Bagi yang mencari waktu luang untuk beristirahat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah tanggal merah lainnya di sepanjang tahun 2026. 

Berikut adalah daftar hari libur nasional yang berdekatan dengan bulan April:

19 Maret: Hari Suci Nyepi

21-22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Hari Paskah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Idul Adha 1447 H

Makna di Balik Peringatan 21 April

Peringatan ini merujuk pada hari lahir RA Kartini di Jepara pada 21 April 1879. 

Perjuangannya melalui tulisan-tulisan yang kemudian dibukukan dengan judul "Habis Gelap Terbitlah Terang" telah membuka mata dunia mengenai pentingnya hak pendidikan bagi kaum perempuan di Indonesia.

Warisan pemikiran Kartini menjadi fondasi bagi perempuan masa kini untuk berkarya di berbagai sektor tanpa hambatan diskriminasi. 

Oleh karena itu, meskipun tidak ada libur nasional, semangat Kartini diharapkan tetap membara melalui dedikasi dan profesionalisme kerja di hari tersebut. 

Editor : Syahaamah Fikria
#21 April 2026 #libur nasional #tanggal merah #Hari Kartini #SKB 3 Menteri