RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat adanya penambahan 4,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang kini berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Penambahan kuota penerima baru ini terjadi setelah pemerintah beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem basis data terpadu ini memanfaatkan pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil) untuk menyaring warga yang selama ini terlewat dari daftar bantuan.
Baca Juga: Siapa Penerima Bansos Beras 30 Kg Periode September 2026? Cek Kriteria Desil dan Nama Pakai HP
Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang masuk dalam daftar 4,3 juta KPM baru tersebut, dan apa kriteria utama untuk mendapatkannya?
Siapa Saja 4,3 Juta KPM Baru Tersebut?
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan menyebutkan, 4,3 juta KPM baru ini merupakan warga yang kondisi sosial ekonominya memang tergolong membutuhkan, tapi sebelumnya tidak pernah atau belum terdaftar sebagai penerima bansos.
Penambahan ini merupakan bentuk pemutakhiran data guna merespons dinamika perubahan kondisi masyarakat di lapangan.
Baca Juga: Nama Anda Masih Terdaftar? Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 Lewat HP
Seperti terjadinya perpindahan domisili, pergeseran tingkat ekonomi, atau ketidaksesuaian data lama.
"Ada hal yang kiranya error di lapangan, semua kita respons. Masukan-masukan dari media kita respons dan langsung ditindak lagi sebagai bagian dari pemutakhiran," ujar dia.
Dengan integrasi DTSEN yang menggabungkan berbagai basis data pemerintah, seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE, warga yang sebelumnya berada di "area abu-abu" kini dapat terjangkau oleh program jaring pengaman sosial.
Apa Kriteria Utama Penerima Bansos DTSEN?
Penetapan warga yang berhak menerima bantuan tidak lagi semata-mata diukur dari angka pendapatan bulanan, melainkan mengacu pada posisi desil (peringkat kesejahteraan) serta variabel pendukung lainnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kemensos menyusun kriteria penerima bansos melalui beberapa indikator utama:
Baca Juga: 4 Orang Bertopeng Teror Warung Mie & Babi, Ancam Karyawan dan Bakar Sepeda Motor
1. Masuk dalam Kelompok Desil Prioritas
Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam skala desil berdasarkan pemodelan Proxy Means Test (PMT) dan teknologi machine learning.
Masyarakat yang berada di kelompok desil terbawah (masyarakat miskin dan rentan miskin) menjadi skala prioritas utama untuk disalurkan bantuan sosial.
Baca Juga: Sengketa Lahan Ledoksari, Pemkot Siapkan Rusun dan Kios bagi Warga
2. Penilaian Karakteristik Wilayah dan Rumah Tangga
Kondisi sosial ekonomi di tiap kabupaten/kota sangat beragam. Oleh karena itu, kriteria dan model penilaian disesuaikan dengan karakteristik khas daerah masing-masing.
Penilaian tidak hanya mengukur pendapatan, tetapi juga tingkat pengeluaran serta beban ekonomi rumah tangga.
3. Lolos Verifikasi Data Administratif
Pemerintah menerapkan pengujian silang (cross-check) data administratif sebagai penyaring kelayakan.
Pengajuan bantuan dapat gugur jika ditemukan indikator ketidaklayakan secara sistemik, antara lain:
Baca Juga: Daging Anjing di Solo Mulai Beralih Dijual Sembunyi-Sembunyi via Online
- Memiliki aset berlebih (misalnya kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah/properti).
- Kepemilikan kendaraan roda empat (mobil).
- Penggunaan daya atau pemakaian listrik rumah tangga yang tergolong tinggi (di atas ambang batas subsidi).
Mekanisme Pendaftaran Berbasis On Demand
Guna memastikan penyaluran semakin tepat sasaran, pemerintah juga membuka ruang pendaftaran berbasis permintaan (on demand).
Baca Juga: Dibebani Pengurangan Poin, Persipura Siapkan Strategi Hadapi Barito Putera
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat mengajukan diri secara mandiri melalui saluran registrasi digital yang disediakan.
Setiap permohonan yang masuk nantinya akan melewati tahapan verifikasi biometrik dan pengecekan kelayakan ulang sebelum ditetapkan sebagai penerima resmi.
Langkah ini diambil agar bansos benar-benar tersalurkan kepada warga yang membutuhkan bantuan.
Editor : Syahaamah Fikria