Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Guru Wali

Tri wahyu Cahyono • Senin, 25 Agustus 2025 - 23:35 WIB
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd

 Oleh: Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd

RADARSOLO.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia keluarkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Pada dasarnya, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.

Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, terdapat ketentuan baru mengenai guru wali.

Apa itu guru wali? Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 gamblang menampilkan ketentuan guru wali yang termasuk dalam salah satu tugas pokok guru, yaitu dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan.

Pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, tugas dari seorang guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan dan karakter murid dampingannya.

Hal ini yang sejatinya jadi kebaruan guru sebagai guru wali yang belum ada pada aturan sebelumnya.

Peran Baru

Dalam kurun murid menjadi seorang siswa di sekolah, maka pendampingan kepada murid akan dilakukan guru wali kepada murid sejak bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga kelak menyelesaikan jenjang pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.

Peran guru wali ini diampu oleh seluruh guru mata pelajaran SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB termasuk guru Bimbingan Konseling (BK) kecuali bagi Kepala Sekolah.

Adapun dalam rangka melaksanakan tugas supaya sukses, guru wali perlu berkolaborasi dengan guru BK dan wali kelas, sehingga pendampingan terhadap murid dampingannya menjadi lebih maksimal dan terarah.

Bila dicermati lebih mendalam, guru wali dan wali kelas juga memiliki peran berbeda dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Kesetaraan Gender dan Pendidikan Susila

Guru wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang bertugas mendampingi murid secara individu untuk agenda pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan dan karakter murid sepanjang masa pendidikan, dengan ekivalensi 2 jam Tatap Muka per minggu (Pasal 9 dan 14).

Berdasar Pasal 9 ayat (2), tugas guru wali mencakup pendampingan akademik dimana guru wali tanggung jawab memantau dan mendukung perkembangan akademik murid.

Seperti memastikan murid memahami materi pelajaran, mencapai target pembelajaran dan mengatasi kesulitan belajar.

Begitu pula tugas guru wali dari aspek pengembangan kompetensi, dimana guru wali membantu murid guna mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kurikulum.

Seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, atau keterampilan spesifik sesuai jenjang pendidikan.

Sedangkan dari aspek pengembangan keterampilan, guru wali harus memastikan muridnya punya keterampilan praktis atau teknis, terutama pada murid SMK/SMKLB, di mana keterampilan kejuruan menjadi fokus utama.

Tugas yang lainnya adalah pengembangan karakter, dimana guru wali berperan dalam membentuk nilai-nilai positif, seperti integritas, tanggung jawab, dan kerja sama, yang sejalan dengan tujuan endidikan karakter yang sudah ditekankan.

Lebih Holistik

Berpijak dari uraian tersebut, guru wali berbeda tugasnya dengan wali kelas. Wali kelas bertugas mengelola kelas secara operasional maupun dari sisi administratif untuk satu periode tertentu, seperti absensi dan koordinasi kegiatan kelas, dengan beban kerja termasuk dalam maksimal 6 jam tatap muka per minggu untuk tugas tambahan (Pasal 11 dan 16).

Di sinilah tampak ada perbedaan mendasar antara guru wali dengan guru BK dan wali kelas, dimana guru wali lebih spesifik mendampingi secara individual terkait dengan aspek akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingan.

Sedangkan, guru BK melaksanakan bimbingan dan konseling secara umum ke semua murid dalam sebuah sekolah.

Guru BK senantiasa terfokus pada aspek psikologis dan sosial murid, seperti menangani masalah emosional, konflik, atau kebutuhan khusus.

Kerja guru BK seakan menjadi limpahan bagi murid bermasalah semata.

Baca Juga: Kesantunan Dalam Pola Pikir

Di sisi lain, wali kelas mendampingi murid di kelasnya dalam hal administratif tanpa ada target pantauan yang lebih mendalam bagi perkembangan pendidikan dan karakter muridnya.

Artinya, guru wali perlu fokus pada pendampingan jangka panjang, sementara wali kelas lebih pada pengelolaan kelas sehari-hari.

Sehingga dari kedua peran tersebut harus saling melengkapi dalam rangka mendukung pendidikan yang holistik.

Kolaborasi guru wali, guru BK dan wali kelas akan memastikan bahwa setiap aspek perkembangan murid, baik sisi akademik maupun non-akademik dapat terpenuhi secara holistik.

Dengan demikian, kebijakan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru terkait guru wali menegaskan bahwa aktivitas guru seperti membimbing, memantau perkembangan siswa dan mendampingi proses belajar kini menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang diakui.

Semoga peran guru sebagai guru wali membuat semangat dalam tugasnya mencerdaskan anak bangsa. (*)

*) Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen RI

 

 

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#murid #pendampingan #Prof Dr Nunuk Suryani MPd #tugas #Guru Wali