Dari total 260.506 surat suara sah, Gibran-Teguh memperoleh 225.451 suara. Jauh di atas pasangan Bajo yang memperoleh 35.055 suara. Sementara jumlah suara tidak sah mencapai 35.476.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, masih ada tiga hari ke depan bagi pihak yang akan menggugat hasil rekapitulasi ini ke Makamah Konstitusi (MK). “Syaratnya, selisih hasil itu antara 0,5-2 persen. Tetapi meski ini hasilnya terpaut jauh, kami tetap menunggu petunjuk dari MK. Apakah ada gugatan atau tidak?” tutur Nurul usai rapat pleno rekapitulasi hasil pengitungan suara tingkat kota, kemarin.
Jika tidak ada gugatan ke MK, KPU bakal menetapkan paslon terpilih. Paling lama 5 hari setelah MK menyatakan tidak ada gugatan pada pemilihan wali kota (pilwalkot). Nurul mengaku ada sejumlah catatan dalam pilwakot kemarin. Salah satunya penurunan jumlah partisipasi pemilih. Dalam pilwalkot kali ini, jumlah partisipasi hanya 70,2 persen.
“Namun, yang perlu diperhatikan adalah jumlah pemilih wanita selalu konsisten. Lebih banyak daripada yang pria. Selisihinya 5,3 persen,” imbuh Nurul.
Ditemui di lokasi, calon wakil wali kota nomor urut 01, Teguh Prakosa menuturkan, hasil rekapitulasi kemarin tidak jauh berbeda dari hasil hitung manual internal mereka. Di mana mereka unggul 86,51 dibanding rivalnya.
"Kalau soal partisiasi menurut saya cukup tinggi ya. Di tengah pandemi seperti ini masyarakat sadar menggunakan hak suaranya. Memang ada beberapara kelurahan yang jumlah partisipasnya di angka 50 persen, itu juga perlu menjadi perhatian khusus. Ada juga beberapa kawasan yang partisipasinya di atas 70 persen," kata Teguh.
Sementara itu, perwakilan tim pemenangan Bajo, Sutrisno legawa menerima hasil rekapitulasi. Pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK. “Karena ini kompetisi. Menang atau kalah itu wajar. Pilwalkot ini menjadi pembelajaran. Ke depan segala kegiatan yang mengarah pada pemilu, akan dipersiapkan secara serius,” jelasnya.
Sutrisno menggarisbawahi, pihak penyelenggara harus tegas dalam memberikan aturan. “Seperti kemarin (saat pencoblosan, Red). Saksi kami ada yang bisa masuk dan ada yang tidak. Padahal di PKPU (peraturan KPU) jelas. Diperbolehkan asal ada mandat dari paslon. Dari Bajo juga sudah menaati aturan rapid test,” papar dia. (atn/fer/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra