Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Keturunan PB IX Bakal Gugat Pemerintahan Desa Gedongan, Ini Masalahnya

Antonius Christian • Kamis, 7 Desember 2023 | 19:58 WIB
RESAH: Cicit PB IX, R.M Ariyo Rahindra Wodiastomo (kanan) bersama kuasa hukumnya di PA Solo, kemarin.
RESAH: Cicit PB IX, R.M Ariyo Rahindra Wodiastomo (kanan) bersama kuasa hukumnya di PA Solo, kemarin.

RADARSOLO.COM Seorang keturunan Paku Buwono (PB) IX R.M Ariyo Rahindra Wodiastomo bakal melakukan gugatan terhadap Pemerintahan Desa Gedongan, Colomadu.

Pasalnya muncul sertifikat tanah atas nama pemerintah desa, di mana tanah tersebut sesuai Eigendom Verponding merupakan warisan dari leluhurnya.

Eigendom verponding adalah dokumen atas tanah warisan zaman kolonial, alias sertifikat tanah zaman Belanda.

Sebelum menempuh jalur hukum tersebut, Ariyo membuktikan legalitasnya sebagai ahli waris yang sah terhadap tanah tersebut di Pengadilan Agama (PA) Kota Surakarta, kemarin (6/12).

Kuasa hukum Ariyo, Lilik Hendro mengatakan, sidang kemarin adalah pembuktian dari kliennya.

"Jadi klien kami ini adalah salah satu cicit resmi dari PB IX. Sehingga kami membawa beberapa bukti, antara lain salinan KK dari PB IX yang menjelaskan garis keturunan beliau sampai dengan klien kami. Di mana klien merupakan keturunan PB IX dari Raden Mas (RM) Koesen atau Kolonel KPH Poerbodiningrat. Berikut dengan akte kelahiran miliknya" jelas Lilik.

Dijelaskan Lilik, penetapan hukum ini dilakukan agar kliennya memiliki kekuatan hukum guna memperjuangkan sebidang tanah dengan luas hampir 12,5 hektare di kawasan Colomadu. Tepatnya di Barat Puskesmas Colomadu.

Di mana tanah tersebut tercatat dalam Eigendom No. 31 Verponding No. 4176 dan Eigendom No.32 Verponding No. 4177 atas nama kakeknya atau RM Koesen.

Namun, tanah tersebut tanpa diketahui alasannya yang jelas dikuasai pihak pemerintah desa setempat sejak tahun 90 an.

Kemudian pada tahun 2019 muncul legalitas berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama desa tersebut. Sehingga lahan tersebut masuk menjadi tanah bengkok atau kas desa.

"Sehingga ini yang ingin dan perlu kami perjuangkan hak-haknya. Padahal, pihak kelurahan sudah mengakui sebelum muncul SHM, tanah tersebut berasal dari eigendom verponding 31 dan 32. Sehingga kedepan setelah memiliki kekuatan hukum terkait garis keturunan ini bisa kami proses terkait pemenuhan atas hak warisnya," urai Lilik.

Setelah pembuktian ini, lanjut Lilik, proses selanjutkan adalah penetapan dari PA Surakarta terkait status dari Ariyo dalam garis keturunan dari PB IX.

"Untuk penetapannya nanti sekira 13 Desember mendatang," pungkas Lilik. (atn/nik)

Editor : Damianus Bram
#tanah warisan #PB IX #Eigendom Verponding #Paku Buwono